Galian Cadas Ilegal Tewaskan Satu Orang di Cicurug Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 7 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi tanah longsor timbun korban dan 1 truk I istimewa

Kondisi tanah longsor timbun korban dan 1 truk I istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I CICURUG – Galian cadas yang berada di Kampung Pasir Pacar RT 03/02, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi longsor timbun pekerja, Ahad (7/11/2021).

Hasil informasi yang di dapat sukabumiheadlines.com dikabarkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka serius serta satu unit truk tertimbun longsor.

“Kejadian pasti tidak tahu, namun tadi ada informasi bahwa ada orang yang meninggal dunia akibat tertimbun tanah galian ilegal,” ungkap Emil Salim (49) warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menjelaskan, korban meninggal dunia diketahui Darimi (55) warga Kampung Cibuntu RT 06/03, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan langsung dievakuasi warga sekitar.

“Korban langsung dievakuasi oleh warga menggunakan alat seadanya berupa kain sarung yang ditandu,” terangnya.

Korban
Evakuasi korban I Istimewa

Sementara itu menurut Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Cicurug, Dodi Firmansyah menuturkan dua korban lainnya Dedih (50) warga Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, dan Uci (57) warga Kampung Cibuntu RT 06/03, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, langsung dilarikan ke rumahnya untuk mendapatkan pertolongan.

“Korban luka kini sedang dalam penanganan medis dan korban meninggal dunia langsung dibawa kerumahnya,” katanya.

Kejadian tersebut diduga akibat hujan deras yang mengguyur Cicurug dan sekitarnya pada hari Sabtu (6/11/2021) menyebabkan tanah di galian labil.

“Para korban semuanya tertimbun longsor di galian tanah cadas milik H Tatang dengan tinggi 30 meter dan lebar 10 meter,” pungkasnya.

Berita Terkait

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terbaru