Gasak Rp2,1 Juta, Penodong Kasir Alfamart Ciutara Sukabumi Warga Setempat

- Redaksi

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HT (46), pelaku penodongan kasir Alfamart Ciutara. l Anry Wijaya

HT (46), pelaku penodongan kasir Alfamart Ciutara. l Anry Wijaya

SUKABUMIHEADLINES.com – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu kasir mini market di Sukabumi.

Pelaku menjalankan aksinya di toko Alfamart yang berada di Jl. Raya Siliwangi, tepatnya di Kampung Ciutara, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan pelaku merupakan warga kampung yang sama, tetapi berbeda desa.

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, pelaku inisial HT (46) adalah warga Kampung Ciutara RT 01/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah sebelumnya pelaku berhasil diamankan oleh warga yang mendengar teriakkan korban,” katanya, Rabu (17/08/2021).

Ditambahkan Parlan, pelaku melancarkan aksinya Selasa (17/08/2021) pukul 09.53 WIB, dengan modus berlaku seperti layaknya konsumen yang akan membeli. Pelaku kemudian bertanya susu, lalu mengikuti kasir.

“Pada saat itu kemudian pelaku mendorong kasir sampai terjatuh, kemudian menodongkan pisau. Setelah itu, pelaku mengambil uang yang tersimpan di laci kasir sebesar Rp2.100.000,” ungkap Parlan.

Ia menambahkan, pelaku mengancam kasir sambil menghardik, “jangan teriak, jangan teriak”. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri.

“Saat pelaku ke luar, korban berteriak meminta tolong, sehingga warga langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan,” tambahnya.

Anggota Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti rekaman CCTV dan barang bukti uang digasak pelaku.

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar
KDM: Terkesan Jawa Barat hanya Sukabumi, urus atuh ku nu di handap!
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Rabu, 9 September 2026 - 17:10 WIB

Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi

Selasa, 8 September 2026 - 21:27 WIB

Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Berita Terbaru

Sebuah rumah bergaTaufiq Ismail membaca puisi di Kota Sukabumi - Fadli Zon

Kultur

Kala penyair legendaris Taufiq Ismail baca puisi di Sukabumi

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:42 WIB

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Regulasi

BNN minta semua jenis vape dilarang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:21 WIB