28.9 C
Sukabumi
Sabtu, April 27, 2024

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Gasak Rp2,1 Juta, Penodong Kasir Alfamart Ciutara Sukabumi Warga Setempat

SukabumiGasak Rp2,1 Juta, Penodong Kasir Alfamart Ciutara Sukabumi Warga Setempat

SUKABUMIHEADLINES.com – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu kasir mini market di Sukabumi.

Pelaku menjalankan aksinya di toko Alfamart yang berada di Jl. Raya Siliwangi, tepatnya di Kampung Ciutara, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan pelaku merupakan warga kampung yang sama, tetapi berbeda desa.

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, pelaku inisial HT (46) adalah warga Kampung Ciutara RT 01/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, berhasil ditangkap.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah sebelumnya pelaku berhasil diamankan oleh warga yang mendengar teriakkan korban,” katanya, Rabu (17/08/2021).

Ditambahkan Parlan, pelaku melancarkan aksinya Selasa (17/08/2021) pukul 09.53 WIB, dengan modus berlaku seperti layaknya konsumen yang akan membeli. Pelaku kemudian bertanya susu, lalu mengikuti kasir.

“Pada saat itu kemudian pelaku mendorong kasir sampai terjatuh, kemudian menodongkan pisau. Setelah itu, pelaku mengambil uang yang tersimpan di laci kasir sebesar Rp2.100.000,” ungkap Parlan.

Ia menambahkan, pelaku mengancam kasir sambil menghardik, “jangan teriak, jangan teriak”. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri.

“Saat pelaku ke luar, korban berteriak meminta tolong, sehingga warga langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan,” tambahnya.

Anggota Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti rekaman CCTV dan barang bukti uang digasak pelaku.

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer