Gegara Cuitan “Allahmu Lemah Harus Dibela”, Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan

- Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com I Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, 10 Januari 2022 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ferdinand menjadi tersangka akibat kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 10 Januari 2022.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Ramadhan menyebut, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand di akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Tak pelak, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga :  Ngaku Adik Dajal dan Pernah Pesta dengan 25 Nabi, 5 Fakta Pelajar Sukabumi Hina Muhammad SAW

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Ferdinand memenuhi panggilan penyidik didampingi tiga pengacara pada Senin, 10 Januari 2022. Selain ditemani pengacara, Ferdinand juga membawa dokumen salah satunya bukti riwayat kesehatan yang menjadi penyebab dirinya menderita sebuah penyakit. Sehingga, timbul percakapan antara pikiran dengan hati.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terbaru