Gelapkan Dana BOS dan PIP Kepsek di Kabandungan Sukabumi Masuk Jeruji Besi

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Diduga menggelapkan Dana bantuan operasional siswa (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), AS, seorang kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus meringkuk di jeruji besi.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi nomor Print-01/M.2.30/Fd..11/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS Tahun 2018 sampai dengan 2021 dan PIP tahun 2019 sampai dengan 2022 pada SMP Islam Kabandungan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyidikan pada hari ini, Kamis tanggal 12 Oktober 2023, penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

“AS selaku kepala sekolah SMP Islam Kabandungan Tahun 2018 sampai 2022. Tindakannya merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan no: 700.1.2.2/3754/Sekret/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan total kerugian sebesar Rp587.915.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah),” tambahnya.

Modus yang dilakukan AS, tambah Wawan, adalah memanipulasi data siswa pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis.

“Bahwa perbuatan AS selaku kepala sekolah diduga melanggar pasal yang
disangkakan terhadapnya,” jelas Wawan.

Tersangka AS di jerat dengan Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor: Print- 04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 di Lapas Warungkiara II B di Warungkiara hingga 31 Oktober 2023, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB