Gelapkan Dana BOS dan PIP Kepsek di Kabandungan Sukabumi Masuk Jeruji Besi

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Diduga menggelapkan Dana bantuan operasional siswa (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), AS, seorang kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus meringkuk di jeruji besi.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi nomor Print-01/M.2.30/Fd..11/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS Tahun 2018 sampai dengan 2021 dan PIP tahun 2019 sampai dengan 2022 pada SMP Islam Kabandungan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyidikan pada hari ini, Kamis tanggal 12 Oktober 2023, penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Baca Juga :  Pakai Rambut Palsu, Pembunuh Wanita Cibadak Sukabumi Ditembak Kaki

“AS selaku kepala sekolah SMP Islam Kabandungan Tahun 2018 sampai 2022. Tindakannya merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan no: 700.1.2.2/3754/Sekret/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan total kerugian sebesar Rp587.915.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah),” tambahnya.

Modus yang dilakukan AS, tambah Wawan, adalah memanipulasi data siswa pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis.

“Bahwa perbuatan AS selaku kepala sekolah diduga melanggar pasal yang
disangkakan terhadapnya,” jelas Wawan.

Tersangka AS di jerat dengan Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Jatuh Korban sebab Jalan dan Jembatan Cikareo Sukabumi Rusak, Warga Kerja Bakti

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor: Print- 04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 di Lapas Warungkiara II B di Warungkiara hingga 31 Oktober 2023, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Wisata

KDM: Wisata alam harusnya gratis

Kamis, 12 Feb 2026 - 07:00 WIB

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131