Gelapkan Dana BOS dan PIP Kepsek di Kabandungan Sukabumi Masuk Jeruji Besi

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Diduga menggelapkan Dana bantuan operasional siswa (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), AS, seorang kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus meringkuk di jeruji besi.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi nomor Print-01/M.2.30/Fd..11/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS Tahun 2018 sampai dengan 2021 dan PIP tahun 2019 sampai dengan 2022 pada SMP Islam Kabandungan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyidikan pada hari ini, Kamis tanggal 12 Oktober 2023, penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Baca Juga :  Satu Rumah di Gunung Puyuh Kota Sukabumi Tetiba Ambruk

“AS selaku kepala sekolah SMP Islam Kabandungan Tahun 2018 sampai 2022. Tindakannya merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan no: 700.1.2.2/3754/Sekret/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan total kerugian sebesar Rp587.915.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah),” tambahnya.

Modus yang dilakukan AS, tambah Wawan, adalah memanipulasi data siswa pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis.

“Bahwa perbuatan AS selaku kepala sekolah diduga melanggar pasal yang
disangkakan terhadapnya,” jelas Wawan.

Tersangka AS di jerat dengan Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Puluhan orang korban, ini sebab syukuran warga di Cibadak Sukabumi berujung panik

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor: Print- 04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 di Lapas Warungkiara II B di Warungkiara hingga 31 Oktober 2023, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru