Geng motor bacok pedagang Pasar Cisaat Sukabumi hingga tewas dibekuk di Jakarta

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geng motor bacok pedagang Pasar Cisaat Sukabumi hingga tewas dibekuk di Jakarta - Istimewa

Geng motor bacok pedagang Pasar Cisaat Sukabumi hingga tewas dibekuk di Jakarta - Istimewa

sukabumiheadline.com – Setelah buron setahun, SB alias A (24) pelaku utama pengeroyokan dan penganiayaan hingga tewasnya tukang sayur di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diciduk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat, Ahad (2/6/2024).

Residivis dalam kasus penganiayaan yang juga anggota salah satu geng motor ini terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kaki karena melawan saat proses penangkapan oleh polisi.

“Pelaku SB warga Cisaat ini ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Jakarta Barat,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diamankan pelaku melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas,” sambung Ari.

Menurut Ari proses penangkapan tersangka SB memerlukan waktu cukup lama, nyaris setahun. Pelaku yang residivis ini dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat. Sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta sempat bersembunyi di wilayah Pajampangan.

“Sehari sebelum diamankan di Jakarta Barat, pelaku sempat teridentifikasi di Tanah Abang. Namun keburu melarikan diri saat akan ditangkap,” ujar dia.

Baca Juga: 

Innalillahi, Mau Cari Nafkah di Pasar Warga Cisaat Sukabumi, Puloh Tewas Dibacok

Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Pasar Cisaat Dibekuk di Cicantayan Sukabumi

Hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Ari, tersangka SB merupakan residivis dalam dua kasus berbeda. Pada 2019 pelaku terjerat kasus pencurian dengan kekerasan dengan vonis setahun.

Selanjutnya 2021 terjerat kasus penganiayaan pengeroyokan dengan vonis 3,5 tahun. Selain itu pelaku SB juga anggota geng motor.

“Dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga meninggalnya seorang tukang sayur, SB ini sebagai pelaku utamanya,”

“Sedangkan satu pelaku A sebagai pengendara motor sudah menjalani tahanan dengan vonis 8 tahun,” tutur Ari.

Atas perbuatannya, lanjut Ari, tersangka SB akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam pidana penjara kurang lebih 10 tahun.

Juga pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

“Pelaku SB sudah ditahan dan masih proses pemeriksaan penyidik,” kata dia.

Tersangka SB mengakui selama pelariannya kerap berpindah-pindah tempat dan bekerja serabut. Dia juga mengakui sebagai anggota salah satu geng motor.

“GBR masuk tahun 2018,” jawab SB.

Sebelumnya pembacokan hingga tewasnya korban Puloh (56) seorang tukang sayur dan anaknya Solahudin (34) terjadi di Jalan Cisaat-Kadudampit, Cisaat Sabtu (15/7/2023) pukul 03.30 WIB. Korban Puloh mengalami luka serius hingga meninggal dunia sedangkan anaknya Solahudin mengalami luka di tangan kiri.

Peristiwa pembacokan itu dipicu saat pelaku menabrak sepeda motor milik korban karena menghindari jalan berlubang. Korban ketika itu kesal namun akhirnya dilerai warga dan sudah meminta maaf.

Namun, saat warga lainnya sudah pergi pelaku kembali menghampiri korban dan melakukan pembacokan dan penganiayaan.

Berita Terkait

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB