23.6 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Mengenal Ajai Lauw, bos Hotel Regent International Singapura berdarah Sukabumi

sukabumiheadline.com - Tidak banyak yang mengenal sosok...

Tidak ada AQUA, ini perusahaan pendukung Zionis Israel versi PBB

sukabumiheadline.com - Aksi boikot produk Israel masih...

Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Pasar Cisaat Dibekuk di Cicantayan Sukabumi

SukabumiTerduga Pelaku Pembunuh Pedagang Pasar Cisaat Dibekuk di Cicantayan Sukabumi

sukabumiheadline.com l CISAAT – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Terduga pelaku dengan inisial A (25), satu dari dua terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/7/2023) sore.

Pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/2023).

Alhamdulilah dari respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek, pada tanggal 20 Juli, hari Kamis, pukul 16.00 WIB, kita dapat menangkap, mengamankan salah satu terduga pelaku yaitu A yang berperan sebagai orang yang menyediakan senjata tajam dan yang mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkap Ari di hadapan awak media.

“Pada saat diamankan, pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” terangnya.

Selain menangkap A, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis gobang.

Ari menegaskan, A akan dijerat dengan pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Terkait Satu terduga pelaku lainnya, AKBP Ari memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.

“Mohon do’anya, InshaAllah dengan kerja keras, mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” tandasnya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Puloh (56) warga Kampung Cikaroya, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal di ruas Jalan Suryakencana, Sabtu, (15/7/2023) pagi. Baca lengkap: Innalillahi, Mau Cari Nafkah di Pasar Warga Cisaat Sukabumi, Puloh Tewas Dibacok

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer