30.7 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Itel RS4 dengan RAM 12 GB dan storage 256GB, layar lengkung dijual Rp1 jutaan

sukabumiheadline.com - Berita tentang Itel RS4 memicu...

Foto-foto Nike Ardilla dan Sinopsis Film Kembali Lagi Syuting di Palabuhanratu Sukabumi

sukabumiheadline.com l Raden Rara Nike Ratnadilla Kusnadi...

Guru Madrasah di Sukabumi, Kata Menag Statusnya Inpassing Bukan ASN Berhak Dapat Ini

NasionalGuru Madrasah di Sukabumi, Kata Menag Statusnya Inpassing Bukan ASN Berhak Dapat Ini

sukabumiheadline.com l Guru madrasah di Sukabumi, Jawa Barat, ada kabar terbaru buat Anda. Baru baru ini, Menteri Agama (Menang) telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah.

Adapun, status guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” tegas Menag, Sabtu (23/9/2023).

Inpassing, kata dia, adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Dengan telah terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.

“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” sebut Menag Yaqut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.

“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.

Dijelaskan Zain, SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id. Sehubungan itu, Zain mengimbau agar para guru memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.

“Silakan para guru madrasah untuk bisa memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung download,” ucapnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer