sukabumiheadline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Erintuah Damanik dan Mangapul, telah menyerahkan uang suap yang diterima untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti.
Namun untuk satu hakim lainnya, Heru Hanindyo, jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, melakukan tindakan tidak kooperatif.
“Hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan sejumlah 115 ribu dolar Singapura dan Hakim Mangapul telah mengembalikan sejumlah 36 ribu dolar Singapura,” kata Harli, Kamis (9/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru Hanindyo tidak menyerahkan uang suap. Dari ketiga terdakwa, Harli menyebut hanya Heru tidak kooperatif.
“Sepertinya HH yang kurang koperatif, makanya dia ajukan prapid (praperadilan),” ujar Harli.
Sementara itu, uang yang diserahkan itu dipastikan telah aman. Uang ditempatkan di rekening penampungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur Rp4,6 miliar. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Dana itu diterima secara bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah. Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.
“Untuk Heru Hanindyo sebesar SGD36.000 dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan untuk terdakwa Erintuah Damanik,” ucap jaksa.
Terakhir, penyerahan Rp1 miliar dan SGD120 ribu diserahkan Meirizka dan Lisa kepada Heru. Uang itu berhasil membuat Ronald Tannur bebas dari vonis penjara usai melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Para terdakwa disebut melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk pemakaman mertua
Sementara, Erintuah Damanik menyebut uang Rp1,9 miliar di rekening istrinya, Rita Sidauruk, yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), disiapkan untuk biaya upacara pemakaman dan membangun makam mertuanya. Hal itu dikatakan Erin usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025) lalu.
Erin merupakan satu dari tiga hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Dalam persidangan, kuasa hukum Erin mengajukan pinjam pakai terhadap rekening tersebut karena ibu Rita, Kosti Tiamsa Silalahi, meninggal dunia pada Sabtu (11/1/2025).
“Iya (untuk biaya) penguburan dan buat bikin makam nanti,” kata Erintuah Damanik.
Erin mengatakan, uang dalam rekening itu merupakan milik Tiamsa yang dititipkan kepada Rita selaku bendahara keluarga Sidauruk. Kematian 70 Sapi di Sumenep Artikel Kompas.id Uang tersebut, kata dia, bersumber dari penjualan tanah Tiamsa dan disiapkan untuk biaya upacara pemakamannya sendiri.
“Mertua saya sudah meninggal dan biaya yang diperlukan untuk biaya penguburan orang Batak yang berumur 93 tahun itu sangat besar dan uang itu akan dipergunakan untuk itu,” ujar Erin.
Sebelumnya, dalam persidangan, pengacara Erin, Filmon LW Lay, mengajukan permohonan secara lisan agar rekening itu dikembalikan karena akan digunakan untuk upacara pemakaman.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menolak permohonan itu karena rekening tersebut dibutuhkan untuk pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, pengembalian barang bukti baru bisa dilakukan bersamaan dengan putusan pengadilan.
“Mohon maaf, karena bahasanya mengembalikan untuk mengembalikan barang bukti adalah nanti di akhir putusan, apakah itu dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan. Itu nanti ya,” kata Hakim Teguh.
Filmon lantas mengubah permohonannya menjadi pinjam pakai karena keluarga mertua Erin membutuhkan dana tersebut untuk biaya upacara pemakaman.
“Oleh karena itu, hari ini kami juga ajukan secara lisan dan suratnya kami ajukan hari ini, Yang Mulia, karena besok penguburannya, Yang Mulia. Mohon kebijaksanaan, Yang Mulia,” tutur Filmon.
“Ya, silakan saja, silakan,” jawab Hakim Teguh.