Ingat Honorer Sukabumi, Men PAN-RB Minta Segera Perbaiki Data Sebelum Terlambat

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar gembira bagi tenaga non-ASN Sukabumi yang telah melakukan pendataan non-ASN pada tahap pra finalisasi 30 September 2022 lalu.

Kabar baiknya, apabila tenaga non ASN melakukan kesalahan input, data masih bisa diperbaiki hingga batas waktu yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB.

Seperti diketahui Non-ASN Sukabumi yang telah mendaftar, Pemerintah sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan non ASN, terkait tenaga non ASN yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemen PAN-RB pada tanggal 22 Juli dengan Nomor: B/151/M.SM.01.00/2022 mengenai Hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai upaya tindak lanjut pendataan non-ASN yang resmi berakhir pada tahap pra finalisasi pada 30 September lalu, Kemen PAN-RB kembali merilis SE terbaru.

SE tersebut dikeluarkan dengan nomor B/1917/.SM.01.00/2022 mengenai hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Berprestasi Nasional, Rayndra Asal Bojongkokosan Sukabumi Bidik Level Regional

Sejalan dengan rilisnya SE tersebut, masing-masing instansi kini telah mengumumkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022.

Berdasarkan hasil pendataan non-ASN oleh tiap instansi, Menpan RB menghimbau pada tiap tiap instansi, untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa data tenaga non-ASN telah sesuai dengan Surat Edaran Men PAN-RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli lalu.

Tenaga non-ASN Sukabumi yang datanya telah diverifikasi dan validasi, harus diumumkan hasilnya melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender.

Dengan batas waktu paling lambat untuk instansi mengumumkan hasil verifikasi dan validasi yaitu tanggal 8 Oktober.

Nantinya, tenaga non-ASN Sukabumi dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut untuk memastikan akuntabilitas data yang disampaikan instansi.

Pada tahap ini, tenaga non-ASN Sukabumi dapat melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Baca Juga :  Kuli Bangunan Tewas dalam Sumur Saat Perbaiki Plafon Rumah di Nagrak Sukabumi

Dengan batas waktu paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non-ASN BKN secara online.

Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi dari tenaga non-ASN tersebut wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selama batas waktu perbaikan data yang akan berakhir tanggal 22 Oktober, maka tenaga non-ASN Sukabumi harus benar-benar memastikan data yang diunggah adalah benar.

Sebab, pada rentang waktu yang disediakan adalah tahap terakhir dari proses pendataan non-ASN tahun 2022.

Adapun hal yang perlu diketahui oleh tenaga non-ASN berdasarkan SE Men PAN-RB No B/1917/.SM.01.00/2022, bahwa pendataan non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Akan tetapi pendataan non-ASN tahun 2022 yang dimaksud bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini baik tenaga non-ASN Sukabumi yang bekerja di instansi pusat, maupun daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Berita Terkait

Rumah Ahmad Sahroni dikepung massa, isinya dijarah
Kapolda Metro Jaya diteriaki pembunuh oleh ojol saat hadir di pemakaman Affan
Temui keluarga ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob, Kapolda minta maaf
Menko PMK minta BAZNAS bantu pemerintah
Jabatan baru Brigjen TNI Syaepul Mukti Ginanjar, jenderal asal Sukabumi peraih Tri Sakti Wiratama
Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat
Setelah tak di bawah Kemenag, kini BP Haji berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah
Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Rumah Ahmad Sahroni dikepung massa, isinya dijarah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:27 WIB

Kapolda Metro Jaya diteriaki pembunuh oleh ojol saat hadir di pemakaman Affan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:03 WIB

Temui keluarga ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob, Kapolda minta maaf

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Menko PMK minta BAZNAS bantu pemerintah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Jabatan baru Brigjen TNI Syaepul Mukti Ginanjar, jenderal asal Sukabumi peraih Tri Sakti Wiratama

Berita Terbaru

Rumah politisi Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dikepung akibat kemarahan massa yang diduga atas ucapannya yang menjadi viral di media sosial - Ist

Daerah

Rumah Ahmad Sahroni dikepung massa, isinya dijarah

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:42 WIB

Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:28 WIB