Ingat Honorer Sukabumi, Men PAN-RB Minta Segera Perbaiki Data Sebelum Terlambat

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar gembira bagi tenaga non-ASN Sukabumi yang telah melakukan pendataan non-ASN pada tahap pra finalisasi 30 September 2022 lalu.

Kabar baiknya, apabila tenaga non ASN melakukan kesalahan input, data masih bisa diperbaiki hingga batas waktu yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB.

Seperti diketahui Non-ASN Sukabumi yang telah mendaftar, Pemerintah sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan non ASN, terkait tenaga non ASN yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemen PAN-RB pada tanggal 22 Juli dengan Nomor: B/151/M.SM.01.00/2022 mengenai Hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai upaya tindak lanjut pendataan non-ASN yang resmi berakhir pada tahap pra finalisasi pada 30 September lalu, Kemen PAN-RB kembali merilis SE terbaru.

SE tersebut dikeluarkan dengan nomor B/1917/.SM.01.00/2022 mengenai hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Senjata Makan Tuan, Pemburu Babi Hutan di Nyalindung Sukabumi Jadi Korbannya

Sejalan dengan rilisnya SE tersebut, masing-masing instansi kini telah mengumumkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022.

Berdasarkan hasil pendataan non-ASN oleh tiap instansi, Menpan RB menghimbau pada tiap tiap instansi, untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa data tenaga non-ASN telah sesuai dengan Surat Edaran Men PAN-RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli lalu.

Tenaga non-ASN Sukabumi yang datanya telah diverifikasi dan validasi, harus diumumkan hasilnya melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender.

Dengan batas waktu paling lambat untuk instansi mengumumkan hasil verifikasi dan validasi yaitu tanggal 8 Oktober.

Nantinya, tenaga non-ASN Sukabumi dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut untuk memastikan akuntabilitas data yang disampaikan instansi.

Pada tahap ini, tenaga non-ASN Sukabumi dapat melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Baca Juga :  Miris, Sampah Dibiarkan Menumpuk hingga Setengah Tahun di Cikareo Sukabumi

Dengan batas waktu paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non-ASN BKN secara online.

Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi dari tenaga non-ASN tersebut wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selama batas waktu perbaikan data yang akan berakhir tanggal 22 Oktober, maka tenaga non-ASN Sukabumi harus benar-benar memastikan data yang diunggah adalah benar.

Sebab, pada rentang waktu yang disediakan adalah tahap terakhir dari proses pendataan non-ASN tahun 2022.

Adapun hal yang perlu diketahui oleh tenaga non-ASN berdasarkan SE Men PAN-RB No B/1917/.SM.01.00/2022, bahwa pendataan non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Akan tetapi pendataan non-ASN tahun 2022 yang dimaksud bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini baik tenaga non-ASN Sukabumi yang bekerja di instansi pusat, maupun daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Berita Terkait

Cegah keracunan, dapur MBG wajib masak gunakan air galon
Dedi Mulyadi ancam tak perpanjang izin AQUA, langgar aturan dan merusak jalan
Sidak pabrik, KDM kaget sumber air AQUA dari sumur bor bukan mata air
Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat
BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar
Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China
Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi
KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Cegah keracunan, dapur MBG wajib masak gunakan air galon

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Dedi Mulyadi ancam tak perpanjang izin AQUA, langgar aturan dan merusak jalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Sidak pabrik, KDM kaget sumber air AQUA dari sumur bor bukan mata air

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 03:44 WIB

Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:54 WIB

BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar

Berita Terbaru

Nasional

Cegah keracunan, dapur MBG wajib masak gunakan air galon

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:00 WIB