Ingin Pukul Orang Berjilbab, Provokator Manguni Marco Karundeng Ngemis Maaf Umat Muslim

- Redaksi

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Laskar Manguni, Marco Karundeng minta maaf ke umat Muslim. l Istimewa

Anggota Laskar Manguni, Marco Karundeng minta maaf ke umat Muslim. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Marco Karundeng meminta maaf kepada umat Muslim dan kepada keluarganya yang juga pemeluk agama Muslim usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di sosial media.

Marco Karundeng diduga sebagai provokator kerusuhan antara Manguni Makasiouw dan BSM di Bitung, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Marco Karundeng sempat membuat komentar akan menghantam siapa pun yang menggunakan jilbab atau kopiah. Pernyataan itu ia tulis di komentar postingan media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaannya sempat dicari-cari, Marco Karundeng terdeteksi berada di Kalimantan Timur dan segera diringkus oleh pihak kepolisian.

Kini sudah menjadi tersangka, pria berusia 36 tahun itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada jajaran kepolisian, umat Muslim, serta warga Indonesia.

Baca Juga :  Negara Termiskin di Timur Tengah, Keutamaan Penduduk Yaman Diisyaratkan di AlQuran dan Hadits

“Meminta maaf kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, Umat muslim di Bitung dan di seluruh Indonesia,” ujarnya, dikutip sukabumiheadline.com dari video yang beredar di media sosial, Senin (11/12/2023).

Marco mengklaim tidak memiliki maksud apa pun terkait komentarnya yang bernada ancaman.

“Saya tidak bermaksud apa-apa memposting konten tersebut, dan saya akui saya salah,” kata Marco.

Mengingat keluarganya yang juga pemeluk agama Muslim, Marco pun kembali meminta maaf.

“Terutama kepada keluarga saya di Manado yang juga umat muslim, saya meminta maaf secara pribadi dan saya mengakui kesalahan saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejarah dan Alasan Fans Glasgow Celtic Konsisten Bela Palestina di Eropa

Dikatakannya, ia siap menerima hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya saya siap menerima hukuman yang akan saya jalani saat ini,” katanya.

Marco mengaku teramat menyesali tindakannya.

“Ke depan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, karenanya saya sangat menyesal atas perbuatan saya tersebut,” tandas dia.

Sebagai informasi, dalam sebuah komentar Marco mengatakan akan menghantam siapa pun yang berjilbab dan memakai kopiah.

“Saat ini, kita orang Minahasa akan targetkan sembarang siapapun yang pakai Jilbab dan pakai Kopiah akan dihantam jika bertemu dijalan,” komentar Marco Karundeng.

Berita Terkait

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terbaru

Ilustrasi polisi memeriksa tersangka didampingi pengacaranya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Rabu, 28 Jan 2026 - 19:27 WIB