Desak inspektorat Riksus, BPD Sukamulya Sukabumi ungkap fakta aset desa dikuasai swasta

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta - sukabumiheadline.com

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi didesak melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) dalam kasus tanah aset Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, yang dikuasai pihak swasta.

Desakan Riksus dilayangkan Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Sukamulya, merespons desak dari warga yang mempertanyakan pemindahtanganan aset desa berupa tanah milik desa atau tanah bengkok ke PT Cijambe Indah. Baca selengkapnya: Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta

Informasi diperoleh dari salah seorang warga, lahan tanah seluas 2.000 m2 tersebut terletak di Blok 6, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya. Baca selengkapnya: Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta status tanah Desa Sukamulya menurut BPD 

Tanah aset Desa Sukamulya dipindahtangankan ke swasta - sukabumiheadline.com
Tanah aset Desa Sukamulya dipindahtangankan ke swasta – sukabumiheadline.com

BPD Sukamulya sudah menyampaikan surat permohonan Riksus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Namun, menurut Ketua BPD Sukamulya Edwin Ramdani, hingga kini belum ada tindak lanjut terkait surat tersebut. Baca selengkapnya: Aset Desa Sukamulya dikuasai swasta, ini janji DPMD Kabupaten Sukabumi ditagih BPD dan warga

Sementara itu, dalam surat bernomor 018/IX/BPD-Sukamulya/2026, BPD Sukamulya menyampaikan Permohonan Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Pemindahtanganan Aset Desa Sukamulya Berupa Tanah di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar. Surat yang ditandatangani Edwin Ramdani itu, ditujukan kepada Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Sukabumi, Komarudin, dan Inspektur Pembantu Khusus. Surat dikirim sejak 16 September 2026.

“Kami menyampaikan permohonan pemeriksaan khusus (Riksus) berkenaan
dengan adanya informasi dan dugaan telah terjadi pemindahtanganan aset Desa Sukamulya berupa tanah yang berlokasi di Blok Kampung Ciangsana yang kami yakini merupakan aset Desa Sukamulya kepada pihak swasta (badan usaha), yang dalam prosesnya diduga terdapat keterlibatan dan/atau bantuan dari oknum Pemerintah Desa Sukamulya,” kata Edwin dalam surat tersebut, dikutip sukabumiheadline.com, Senin (26/10/2026).

Permohonan ini, jelas Edwin, disampaikan bukan untuk mendahului kewenangan pemeriksa dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Permohonan ini upaya untuk memperoleh kepastian mengenai status hukum dan status aset tanah dimaksud, proses penguasaan dan/atau pemindahtangannya, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian seluruh tindakan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Pada bagian II tentang Fakta dan Dasar Status Tanah Sebagai Aset Desa, BPD Sukamulya juga mengungkap sejumlah poin penting yang menjadi dasar permintaan dilakukan Riksus oleh pihak inspektorat.

Pada poin 4, terdapat Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Nomor 593.31/50/ktg/1989 perihal Hasil Pengukuran Ex. Cimenteng I, yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Sukabumi.

Poin 5, dalam surat tersebut antara lain diterangkan mengenai hasil pengukuran tanah ex. Cimenteng I, termasuk adanya tanah yang diperuntukkan bagi Desa dengan luas sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Poin 6, dalam pemahaman BPD, Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Nomor 593.31/50/ktg/1989 tersebut merupakan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, karena merupakan bukti penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang pertanahan, yang menerangkan hasil pengukuran dan peruntukan tanah ex. Cimenteng I bagi Desa Sukamulya. Oleh karena itu, surat tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri riwayat penguasaan dan menentukan status tanah yang dimaksud.

“Bahwa berdasarkan dokumen surat tersebut, terdapat dasar historis mengenai adanya tanah ex. PT Cimenteng I yang diperuntukkan bagi Desa Sukamulya,” katanya pada poin 7.

Adapun poin 8, selanjutnya terdapat Surat Keputusan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 141/06/1994 tanggal 30 Maret 1994 tentang Penggunaan Tanah Kekayaan Milik Desa Sukamulya seluas 6.400 m² untuk pembangunan SMPN III Cikembar dan Puskesmas Pembantu.

Sementara itu pada poin 9, bahwa Keputusan Kepala Desa tersebut secara tegas menggunakan nomenklatur “tanah kekayaan milik Desa Sukamulya”, sehingga merupakan salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa keterkaitannya dengan tanah ex. Cimenteng I yang berdasarkan dokumen tahun 1989 diperuntukkan bagi Desa Sukamulya.

“Terdapat pula Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor
143/906/Pemdes perihal Penggunaan Kas Desa yang Digunakan oleh Bangunan Gedung SMPN III Cikembar, tertanggal 3 Mei 1995, yang ditujukan kepada Kepala Kandepdikbud Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi cq. Kepala SMPN III Cikembar dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi cq. Kepala Puskesmas Cikembar,” jelas BPD pada poin 10 surat tersebut.

Bunyi poin 11, bahwa dalam surat Bupati tersebut dinyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek pembangunan SMPN III Cikembar dan Puskesmas Pembantu merupakan tanah kas Desa Sukamulya dengan status pinjam pakai dan bukan penyerahan mutlak.

Poin 12, dengan demikian terdapat rangkaian dokumen resmi yang perlu diuji dan dikonfirmasi secara menyeluruh, yaitu: a. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Nomor 593.31/50/ktg/1989; b. Keputusan Kepala Desa Sukamulya Nomor 141/06/1994 tanggal 30 Maret 1994;
dan, c. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 143/906/Pemdes tanggal 3 Mei 1995; yang secara substansial menunjukkan adanya hubungan antara tanah ex. Cimenteng I, tanah yang diperuntukkan bagi Desa Sukamulya, tanah kekayaan milik Desa Sukamulya dan tanah kas Desa Sukamulya.

BPD Sukamulya, pada poin 13, memahami terhadap keberadaan dokumen-dokumen tersebut perlu dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pejabat/instansi yang berwenang, termasuk pemeriksaan riwayat tanah, peta/hasil ukur, alas hak, status penguasaan, pencatatan aset Desa, serta keterkaitannya dengan bidang tanah yang diduga telah dipindahtangankan.

“Oleh karena itu, BPD tidak bermaksud menetapkan secara sepihak status hukum bidang tanah tersebut, melainkan meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan untuk memperoleh kepastian berdasarkan bukti administrasi, dokumen pertanahan, kondisi lapangan, serta keterangan para pihak,” demikian bunyi poin 14.

Pemindahtanganan aset desa berupa tanah

“Bahwa berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima BPD, diduga telah terjadi pemindahtanganan aset Desa berupa tanah yang kami yakini merupakan aset Desa Sukamulya kepada pihak swasta (badan usaha),” jelasnya pada poin 15.

Bahwa dalam proses tersebut terdapat dugaan adanya bantuan, fasilitasi, persetujuan, pembiaran, atau keterlibatan oknum Pemerintah Desa Sukamulya.

Namun pada poin 17 berbunyi, bahwa terhadap informasi tersebut BPD belum mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan pemindahtanganan dimaksud, termasuk mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab, karena hal tersebut memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta yang objektif.

Poin 18, bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan khusus ternyata bidang tanah tersebut merupakan aset Desa, maka setiap tindakan pemindahtanganan atau pengalihan penguasaan atas tanah Desa harus diuji kesesuaiannya baik secara formil maupun materil dengan ketentuan mengenai pengelolaan aset Desa.

Poin 19, bahwa oleh karena itu, apabila benar telah terjadi pemindahtanganan aset Desa berupa tanah yang kami yakini merupakan aset Desa Sukamulya, maka perlu diperiksa sekurang-kurangnya mengenai dasar kewenangan, dasar keputusan, mekanisme pengambilan keputusan, persetujuan yang dipersyaratkan, status musyawarah Desa, dokumen pemindahtanganan, nilai transaksi, penerimaan hasil transaksi, pencatatan dalam administrasi aset Desa, serta penggunaan uang atau hasil yang diperoleh dari transaksi tersebut.

“Bahwa pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kerugian keuangan Desa dan/atau hilangnya penguasaan Desa atas aset Desa serta untuk menentukan langkah pemulihan apabila ditemukan adanya penyimpangan,” bunyi poin 20.

Alasan permohonan Riksus oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi

Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta - sukabumiheadline.com
Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta – sukabumiheadline.com

Pada bagian IV tentang Alasan Permohonan Pemeriksaan Khusus, poin 21 berbunyi, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 20 terdapat alasan yang cukup bagi BPD untuk meminta dilakukan pemeriksaan khusus, karena terdapat:
a. dokumen historis yang menunjukkan adanya tanah ex. Cimenteng I yang
diperuntukkan bagi Desa; b. dokumen Kepala Desa yang secara eksplisit menyebut tanah sebagai tanah
kekayaan milik Desa Sukamulya; c. dokumen Bupati yang menyatakan tanah tertentu sebagai tanah kas Desa
Sukamulya dengan status pinjam pakai dan bukan penyerahan mutlak;
d. informasi mengenai dugaan pemindahtanganan aset Desa berupa tanah Desa tersebut kepada pihak swasta (badan usaha); dan e. dugaan adanya keterlibatan dan/atau bantuan oknum Pemerintah Desa dalam
proses tersebut.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai pemindahtanganan aset Desa, termasuk pemindahtanganan aset Desa berupa tanah Desa melalui mekanisme tukar-menukar untuk bukan untuk kepentingan umum,” jelas BPD Sukamulya pada poin 22.

Bunyi poin 23, bahwa kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk memperoleh kepastian mengenai status aset, legalitas proses pemindahtanganan, pihak yang melakukan atau membantu pemindahtanganan, nilai dan hasil transaksi, serta kemungkinan adanya kerugian Desa.

Sedangkan pada poin 24 berbunyi, bahwa berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan dan pendayagunaan aset Desa, pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi diperlukan sebagai bagian dari upaya memastikan tertib administrasi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap aset Desa.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Edwin Ramdani mengungkap bahwa pemindahtanganan aset desa tersebut bukan lagi sebatas dugaan. Baca selengkapnya: Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta

“Sudah dieksekusi kan, jadi sudah bukan dugaan lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya Dudun Ibrahim, meskipun sudah merespons permohonan konfirmasi, namun hingga berita ini terbit belum menyampaikan keterangan resminya.

Demikian pula dengan perwakilan manajemen PT Cijambe Indah, Buldan Abdulah. Meskipun sudah menjawab pertanyaan redaksi, namun ia meminta pernyataannya untuk tidak dikutip.

Berita Terkait

Aset Desa Sukamulya dikuasai swasta, ini janji DPMD Kabupaten Sukabumi ditagih BPD dan warga
Jeblok! Membanding realisasi investasi PMDN/PMA di Sukabumi 2025/2026
5 poin Deklarasi Kawasan Daulat Pangan di Jampang Tengah Sukabumi, integrasi basis perjuangan
Sukabumi masuk Top 10 kota/kabupaten paling rawan untuk ditinggali
Ini 10 kecamatan lumbung padi di Kabupaten Sukabumi, hampir 1 juta ton
WorldoMeters: 10 kecamatan di Sukabumi tidak ideal untuk ditinggali
A-Z PLTU Pelabuhan Ratu Sukabumi: Biaya pembangunan, kapasitas, operator hingga dampak
Jenderal polisi jabat Kepala BRAN, SPI Sukabumi: Pesimistis, alat represif dan tabrak aturan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Desak inspektorat Riksus, BPD Sukamulya Sukabumi ungkap fakta aset desa dikuasai swasta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Aset Desa Sukamulya dikuasai swasta, ini janji DPMD Kabupaten Sukabumi ditagih BPD dan warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Jeblok! Membanding realisasi investasi PMDN/PMA di Sukabumi 2025/2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:00 WIB

5 poin Deklarasi Kawasan Daulat Pangan di Jampang Tengah Sukabumi, integrasi basis perjuangan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Sukabumi masuk Top 10 kota/kabupaten paling rawan untuk ditinggali

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Hukum

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:05 WIB