Janes Meliano penjual sertifikat habib palsu divonis 1,5 penjara dan denda Rp1 miliar

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

sukabumiheadline.com – Janes Meliano Wibowo (24) dijatuhi vonis bersalah karena terbukti memalsukan situs Rabithah Alawiyah. Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Bawono Efendi (hakim ketua) dan dua hakim anggota, yakni I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Janes juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” demikian bunyi putusan hakim dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (26/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut putusan tersebut.

Baca Juga: Jannes Kilon Diaz ngaku nabi umat Muslim dan punya mukzijat, tapi diutus untuk bubarkan Islam

Untuk informasi, Janes ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (28/2/2024). Dia memalsukan situs Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi ahli waris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).

Ia juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp4 juta. Selama  menjalankan aksi tipu-tipunya, Janes telah meraup uang sebesar Rp18,5 juta.

Polisi menyebut ada enam korban Janes. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

Adapun, sidang putusan Janes Meliano Wibowo digelar pada Kamis (12/9/2024) lalu. Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Regulasi

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Selasa, 23 Jun 2026 - 17:47 WIB