Janes Meliano penjual sertifikat habib palsu divonis 1,5 penjara dan denda Rp1 miliar

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

sukabumiheadline.com – Janes Meliano Wibowo (24) dijatuhi vonis bersalah karena terbukti memalsukan situs Rabithah Alawiyah. Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Bawono Efendi (hakim ketua) dan dua hakim anggota, yakni I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Janes juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” demikian bunyi putusan hakim dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (26/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut putusan tersebut.

Baca Juga: Jannes Kilon Diaz ngaku nabi umat Muslim dan punya mukzijat, tapi diutus untuk bubarkan Islam

Untuk informasi, Janes ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (28/2/2024). Dia memalsukan situs Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi ahli waris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).

Ia juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp4 juta. Selama  menjalankan aksi tipu-tipunya, Janes telah meraup uang sebesar Rp18,5 juta.

Polisi menyebut ada enam korban Janes. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

Adapun, sidang putusan Janes Meliano Wibowo digelar pada Kamis (12/9/2024) lalu. Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Berita Terbaru