Jangan Bawa Pisau di Motor, Pria Cibadak Sukabumi Ini Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua remaja diamankan Polsek Nagrak saat operasi Cipta Kondisi. l Istimewa

Dua remaja diamankan Polsek Nagrak saat operasi Cipta Kondisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIBADAK – Kedapatan membawa pisau di dalam jok, seorang warga berinisial A (29) warga Leuweungdatar, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan polisi.

A, terjaring operasi cipta kondisi yang dilaksanakan jajaran Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, di Jalan Raya Nagrak, Senin (7/2/2022) malam.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman, mengungkapkan, A kedapatan membawa pisau dapur yang disimpan di bawah joknya motornya pada saat diperiksa petugas dalam operasi Cipta kondisi. “A langsung diamankan di Mapolsek Nagrak untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

“Hasil pemeriksaan A, mengaku bahwa pisau dapur untuk bekerja di ladang,” sambungnya.

Baca Juga :  Mengenal Produk Makanan dari Sukabumi yang Mendunia

Selanjutnya, kata Deden, setelah diperiksa A langsung dipulangkan, sementara pisau dapurnya tetap diamankan di Mapolsek Nagrak.

“Selain mengamankan pisau dapur, kami juga mengamankan tiga knalpot bising yang tidak sesuai standar,” jelasnya.

Masih kata Deden, dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilakukannya, ada sekitar 30 unit kendaraan bermotor roda dua diperiksa. “30 kendaraan yang melintas di di Jalan Raya Nagrak kami periksa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Berita Terbaru