SUKABUMIHEADLINES.com l CIBADAK – Kedapatan membawa pisau di dalam jok, seorang warga berinisial A (29) warga Leuweungdatar, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan polisi.
A, terjaring operasi cipta kondisi yang dilaksanakan jajaran Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, di Jalan Raya Nagrak, Senin (7/2/2022) malam.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman, mengungkapkan, A kedapatan membawa pisau dapur yang disimpan di bawah joknya motornya pada saat diperiksa petugas dalam operasi Cipta kondisi. “A langsung diamankan di Mapolsek Nagrak untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
“Hasil pemeriksaan A, mengaku bahwa pisau dapur untuk bekerja di ladang,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Deden, setelah diperiksa A langsung dipulangkan, sementara pisau dapurnya tetap diamankan di Mapolsek Nagrak.
“Selain mengamankan pisau dapur, kami juga mengamankan tiga knalpot bising yang tidak sesuai standar,” jelasnya.
Masih kata Deden, dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilakukannya, ada sekitar 30 unit kendaraan bermotor roda dua diperiksa. “30 kendaraan yang melintas di di Jalan Raya Nagrak kami periksa,” pungkasnya.