Jelang Nataru 2023 Puluhan Botol Miras di Parakansalak Sukabumi Disita Polisi

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi sita puluhan botol miras di Parakansalak. l Istimewa

Polisi sita puluhan botol miras di Parakansalak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PARAKANSALAK – Menjelang perayaan natal dan tahun baru 2023 (Nataru) jajaran Polsek Parakansalak, Polres Sukabumi, Polda Jabar menyita puluhan botol miras dari warung dalam operasi yang dilaksanakan. Sabtu (19/11/2022).

Infomasi diperoleh sukabumiheadline.com, puluhan botol miras tersebut didapat dari hasil operasi yang dilaksanakan jajaran kepolisian Polsek Parakansalak dengan sasaran miras, narkoba, perjudian dan prostitusi.

Dari hasil operasi tersebut, jajaran kepolisian berhasil menyita sebanyak 26 botol minuman keras dari berbagai merek yang dijual di salah satu warung yang ada di Parakansalak.

“Kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras, kami lakukan pembinaan supaya tidak menjual lagi,” ungkap Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan.

Baca Juga :  Akhir Kisah Aksi Koboy ASN asal Gegerbitung Sukabumi

Operasi sendiri, kata Dodi lagi dilakukan sejak sore hari dengan melibatkan unsur terkait lainnya, hal itu dilakukan untuk menjaga situasi yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan sweeping miras, narkoba, judi dan prostitusi ini hingga pelaksanaan Nataru nanti,” jelasnya.

“Kegiatan ini dilakukan atas instruksi pak Kapolres agar menjelang Nataru ini tidak terjadi gangguan keamanan di wilayah Parakansalak,” tandasnya.

Berita Terkait

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Berita Terbaru