Kabar Kurang Mengenakan Buat PNS dan PPPK di Sukabumi, Siap-siap PHK Massal

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l bagi warga Sukabumi, Jawa Barat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil alias PNS, siap-siap dengan rencana pensiun dini massal.

Hal itu karena Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

Pensiun dini massal bagi para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Pasal 87 sendiri membahas secara keseluruhan tentang pemberhentian ASN. Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Baca Juga :  Padepokan Dadali Pati Sukabumi, Lestarikan Budaya Melalui Debus

Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian, Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Selanjutnya, Ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sementara itu, Ayat 4 pasal itu mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN diberhentikan dengan tidak hormat.

Sementara, dilansir cnbcindonesia.com, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, meski sudah termuat dalam draf RUU itu, belum ada rincian lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal itu. Sebab, pembahasannya kata dia baru akan dilakukan pada masa sidang tahun depan.

Baca Juga :  Ratusan ton cabai keriting dan cengek dari Sukabumi, ini kecamatan penghasil terbanyak

“Masa sidang depan Insya Allah akan dibahas,” kata Mardani, Senin (19/12/2022).

Ditambahkan Mardani, pasal itu nantinya tidak akan menjadikan pemerintah semena-mena melakukan pensiun dini bagi para ASN. Sejumlah indikator yang akan diperhatikan para anggota dewan saat diajak konsultasi oleh pemerintah seperti, kesejahteraan ASN itu sendiri hingga keberlanjutan tugas dan fungsi yang ditinggalkan.

“Mesti dicermati dengan seksama. Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” kata Ketua DPP PKS ini.

Untuk diketahui, perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak preoregatif Presiden. Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. Selain itu, pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon.

Berita Terkait

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi
Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari
TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG
Viral! Bupati Nias Utara sujud di depan pejabat pusat: Kami capek miskin, pak
Baznas lapor kirim bantuan ke Palestina bikin Prabowo terharu
Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:22 WIB

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:23 WIB

Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari

Senin, 9 Maret 2026 - 20:26 WIB

TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:47 WIB

Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131