Kader Terlibat Korupsi BTS 4G Kominfo, Surya Paloh Minta Johnny G Plate Bongkar Semua

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. l Istimewa

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kader Partai Nasdem, yang juga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diminta untuk membongkar kasus korupsi BTS Kominfo sehingga terang benderang.

Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh usai Plate ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Johnny G Plate tengah menjalani sidang kedua terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) Kominfo tahun 2020-2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya kalau pesan Ketum kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini, supaya terang benderang. Supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud sesuai cita-cita negara hukum. Dan itu yang kita kawal,” kata Plt Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Ditambahkannya, Nasdem tidak akan mengomentari jalannya persidangan maupun materi sidang terdakwa Johnny G Plate. Nasdem ingin, persidangan berjalan apa adanya.

“Kami tidak ingin mengomentari jalannya persidangan, itu tidak elok. Biar proses ini berjalan apa adanya. Materi sidang juga saya tidak mau komentari, tidak elok,” ungkap Hermawi.

“Tapi, setiap persidangan kita punya catatan-catatan tersendiri yang akan kita kirimkan kepada Pak Johnny,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Baca Juga :  Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Menkominfo Tabuh Genderang Perang: Ungkit Arahan Jokowi

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadikan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun

2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.

“Terdakwa Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating

Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan,” ucapnya.

“Terdakwa Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Padahal uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” sambung Jaksa.

Baca Juga :  Gegara Usung Anies Baswedan, Niluh Djelantik Mundur dari NasDem?

Jaksa menyebut terdakwa Plate memerintahkan Anang untuk memberikan pekerjaan power system proyek BTS Kominfo ke Muhammad Yusrizki Muliawan.

Pada 18 Maret 2022, terdakwa Plate meminta Anang untuk tidak memutuskan kontrak karena proyek pekerjaan belum selesai hingga Maret 2022. Dia justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

“Terdakwa Plate selama 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta. Plate juga memerintahkan Anang mengirim uang untuk kepentingan dirinya dengan rincian, April 2021 sebesar Rp200 juta ke korban banjir di Kabupaten Flores Timur, Juni 2021 sebesar Rp250 juta ke Gereja GMIT di NTT, Maret 2022 Rp500 juta ke Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus,”

“Maret 2022 sebesar Dp1 miliar ke Keuskupan Dioses Kupang. Terdakwa Plate tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan. Terdakwa Plate tahun 2022 juga mendapatkan fasilitas dari

Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000 ,” jelas Jaksa..

Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Plate mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000 dan di London Inggris sebesar Rp167.600.000, serta Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.

Berita Terkait

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Berita Terbaru