Thursday, September 28, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

Kades Bedegong, Dana Desa Rp898 Juta Dipakai Bayar Wanita Open BO

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa, adalah sopan selama persidangan.

Shanty Esa Yandini by Shanty Esa Yandini
4 months ago
in Nasional
0
Kades Ngestikarya, Herman Sawiran. l Istimewa

Kades Ngestikarya, Herman Sawiran. l Istimewa

Share ShareShare

sukabumiheadline.com l Herman Sawiran (42), eks penjabat Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Hukuman terhadap Herman ditambah denda Rp250 juta.

Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023) dalam kasus Herman yang didakwa menilap dana desa sebesar Rp898 juta pada tahun 2019-2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

Namun demikian, vonis majelis hakim tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Baca Juga

Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

Daftar 71 Cakades Terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

Kades di Sukabumi Jangan Dulu Bahagia, Jokowi Belum Putuskan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Bersiap Jadi ASN, Perangkat Desa di Sukabumi Bakal Tersenyum

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa, adalah sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

Selain vonis 6 tahun dan denda Rp250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan.

Herman pun hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.

Mirisnya, di dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa.

Namun, terdakwa malah menyelewengkannya untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO.

Tags: Dana DesaKadesKepala DesaKorupsi Dana Desa
Previous Post

Ditinggal Sopir Beli Rokok, Elf Terjun ke Sawah di Waluran Sukabumi

Next Post

Meskipun Kawasan Wisata, Lampu PJU di Tanjakan Sukawayana Sukabumi Dibiarkan Padam

Shanty Esa Yandini

Shanty Esa Yandini

Related Posts

Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi
Nasional

Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

28 September 2023
Bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan aparat. l Istimewa
Nasional

YLBHI Sebut PSN Era Jokowi Hasilkan Penindasan Rakyat

25 September 2023
Dua dari empat pelaku pembobol Alfamart di Yogyakarta. l Istimewa
Nasional

Akhir Petualangan Buronan Maling asal Sukabumi Pembobol Alfamart Dibekuk di Jawa Timur

24 September 2023
Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi
Nasional

Guru Madrasah di Sukabumi, Kata Menag Statusnya Inpassing Bukan ASN Berhak Dapat Ini

24 September 2023
Ilham Aidit. l Istimewa
Nasional

Anak Dedengkot PKI, Ilham Aidit: Tiap September Orang Hanya Fokus ke Peristiwa G30S, Padahal…

22 September 2023
Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2023
Nasional

PBNU Tolak Full Day School 5 Hari dari Pagi sampai Sore, Ini Alasannya

21 September 2023
Next Post
Meskipun Kawasan Wisata, Lampu PJU di Tanjakan Sukawayana Sukabumi Dibiarkan Padam

Meskipun Kawasan Wisata, Lampu PJU di Tanjakan Sukawayana Sukabumi Dibiarkan Padam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Beroperasi di Bandung hingga Tasikmalaya, Ini Dia 11 Maling Motor asal Sukabumi

Beroperasi di Bandung hingga Tasikmalaya, Ini Dia 11 Maling Motor asal Sukabumi

28 September 2023
SUV Maung versi sipil. l Istimewa

Bikin Ketar-ketir Pabrikan Jepang, Pindad akan Produksi Massal SUV Versi Sipil

28 September 2023
Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

28 September 2023
Adam dan Ramzan Kadyrov. l Istimewa

Ramzan Kadyrov, Sahabat Vladimir Putin Bangga Anaknya Pukuli Pembakar AlQuran

28 September 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline