Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Kantor Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Seorang Kepala Desa (Kades) Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan proyek pengaspalan Jalan Desa dan renovasi bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kades berinisial SH (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi atas laporan dari korban berinisial SP (42) warga Kecamatan Ciracap.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, kasus tersebut bermula pada awal 2023. Ketika itu SP ditawari pekerjaan pengaspalan Jalan Desa dan renovasi bangunan PAUD di Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tawaran tersebut disampaikan oleh seorang pria berinisial DR, yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kades setempat. Untuk meyakinkan korban, DR mempertemukan korban dengan SH.

Dalam pertemuan tersebut, SH membenarkan adanya proyek dan menjanjikan pekerjaan tersebut akan segera direalisasikan.

SP kemudian memulai pengerjakan proyek tersebut sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Bahkan, korban juga secara bertahap menyerahkan dana operasional dengan total mencapai sekitar Rp65 juta melalui transfer rekening maupun penyerahan tunai.

Sialnya, setelah pekerjaan rampung, pembayaran yang dijanjikan berikut keuntungan tak kunjung diterima SP dengan alasan belum cair.

Namun, belakangan diketahui jika anggaran bantuan pemerintah untuk proyek tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah setelah sebagian dana baru dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, dikutip Sabtu (30/5/2026).

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelas Sapta.

Menurut Ilham, setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara penetapan tersangka.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang dikerjakan korban.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB