26.9 C
Sukabumi
Jumat, Mei 3, 2024

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Soal Dana Ghaib untuk Capres

HukumKamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Soal Dana Ghaib untuk Capres

sukabumiheadline.com l Pengacara keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak dibenarkan Direktur Siber Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid.

Vivid menerangkan status tersangka terhadap Kamaruddin sudah diundangkan sejak Senin (7/8/2023). Namun ia belum menjelaskan detail soal Kamaruddin dijerat dengan sangkaan pasal berapa dan belum menerangkan lengkap soal duduk kasus yang menjerat Kamaruddin saat ini.

Mengacu pada pemberitaan sejumlah media, Kamaruddin diduga terlilit kasus hukum sebagai terlapor terkait dengan pencemaran nama baik, dan penyebaran kebohongan informasi soal pengelolaan dana Rp300 triliun untuk pencalonan presiden.

Dalam kasus tersebut, pelapor adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih. Pelaporan dilakukan setahun lalu pada Agustus 2022. Pada Januari 2023 Kamaruddin, pun pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut.

Dana Rp300 Triliun

Dirut PT Taspen ANS Kosasih pernah mengatakan akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp300 triliun yang dilontarkan Kamaruddin.

Awalnya, dalam video yang beredar, Kamaruddin menuding direktur utama PT Taspen memacari banyak wanita dan menitipkan uang Rp300 triliun. Uang itu kemudian diinvestasikan.

“Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola 300 triliun Rupiah, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang tujuh. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan,” kata Kamaruddin dalam video yang beredar.

Selanjutnya pada 5 September 2022, kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, ke Polres Jakarta Pusat terkait tudingan dana Rp300 triliun dan pernikahan gaib.

Duke mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” ujar Duke.

Selain itu, Komarudin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Pada saat melayangkan laporan, pihaknya juga menyertakan barang bukti untuk memperkuat laporan kliennya tersebut.

“Barang bukti tadi kita sampaikan juga yang video, kita sudah sampaikan juga. Terus kemudian bukti-bukti undangan ke media untuk konferensi pers, kemudian bukti putusan persidangan terkait perceraian,” kata Duke.

Duke menyampaikan tanggapan ANS Kosasih terkait tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, pernikahan gaib, serta tudingan penelantaran anak, itu tidak benar.

“Klien kami merasa terhina karena video tersebut telah merusak nama baik klien kami sebagai baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan BUMN, serta nama baiknya sebagai seorang ayah dan eksekutif yang profesional,” tegas Duke.

Menurut Duke, pelaporan ini menunjukkan keseriusan kliennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Sehingga, pihaknya juga membawa bukti-bukti, termasuk audit dari badan pengawas keuangan (BPK). Bukti-bukti itu, dikatakannya, membuktikan bahwa tidak ada pengelolaan investasi dana Rp300 triliun.

Sementara, Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra, lalu menanggapi munculnya isu dana Rp300 triliun yang dikelola PT Taspen untuk capres 2024. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar karena pengelolaan dana pada PT Taspen sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku.

“Kalau PT Taspen kelola Rp300 triliun itu betul. Itu uang berasal dari potongan dari gaji PNS dan TNI zaman dahulu. Dan itu sudah lama sekali. Dana tersebut nantinya dipakai untuk membayar para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan untuk dana pencapresan 2024,” katanya, dikutip dari video Youtube Realita TV, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer