Kasus Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa, Hari Ini Ferdinand Disidik Bareskrim

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga Ferdinand Hatahaean. SPDP terbitan tersebut, keluar pada Kamis (6/1/2022).

Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa.

Berita Terkait: “Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa,” Kata Ferdinand Hutahaean

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan. Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, juga sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa terkait dugaan perbuatannya,” kata Ramadhan, dikutip dari republika.co.id, Jumat (7/1/2022) lalu.

Baca Juga :  HTI dan FPI Dibubarkan Secepat Kilat, Kok Al Zaytun Malah Mau Dibina?

Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean pada hari ini, Senin (10/1/2022). Pemeriksaan tersebut, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sudah dimulai sejak kemarin.

Meskipun status Ferdinand Hutahaean, masih terlapor, hasil pemeriksaan hari ini akan menentukan apakah dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dapat disebut perbuatan tindak pidana, dan pantas untuk ditetapkan tersangka pun dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Sementara proses penyidikan yang berjalan, Ramadhan menerangkan, tim penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Pada Jumat lalu, kata dia, tim penyidikan memeriksa 10 orang saksi tambahan, terdiri dari lima yang diperiksa adalah saksi, dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi ahli.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf

Diberitakan sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat yang kini menjadi pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sedang menjadi sorotan publik, khususnya warganet.

Hal itu setelah ia membuat status “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa Maha Segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela” yang dibuat pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 10.54 WIB

Ferdinand pun mengakui, kalau statusnya di Twitter @FerdinandHaean3 sedang ramai dibahas banyak orang. Karenanya dia merasa perlu memberikan klarifikasi mengapa sampai membuat cicitan seperti itu, sebab gara-gara cicitan tersebut, Ferdinand dituding telah menistakan Tuhan pemeluk agama Islam.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB