Kasus Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa, Hari Ini Ferdinand Disidik Bareskrim

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga Ferdinand Hatahaean. SPDP terbitan tersebut, keluar pada Kamis (6/1/2022).

Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa.

Berita Terkait: “Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa,” Kata Ferdinand Hutahaean

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan. Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, juga sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa terkait dugaan perbuatannya,” kata Ramadhan, dikutip dari republika.co.id, Jumat (7/1/2022) lalu.

Baca Juga :  Viral Video Warga Sukabumi Injak AlQuran dan Tantang Umat Muslim

Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean pada hari ini, Senin (10/1/2022). Pemeriksaan tersebut, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sudah dimulai sejak kemarin.

Meskipun status Ferdinand Hutahaean, masih terlapor, hasil pemeriksaan hari ini akan menentukan apakah dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dapat disebut perbuatan tindak pidana, dan pantas untuk ditetapkan tersangka pun dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Sementara proses penyidikan yang berjalan, Ramadhan menerangkan, tim penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Pada Jumat lalu, kata dia, tim penyidikan memeriksa 10 orang saksi tambahan, terdiri dari lima yang diperiksa adalah saksi, dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi ahli.

Baca Juga :  Kini PNS Bisa Jadi Anggota Polri dan TNI atau Sebaliknya, ASN Sukabumi Wajib Tahu Aturannya

Diberitakan sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat yang kini menjadi pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sedang menjadi sorotan publik, khususnya warganet.

Hal itu setelah ia membuat status “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa Maha Segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela” yang dibuat pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 10.54 WIB

Ferdinand pun mengakui, kalau statusnya di Twitter @FerdinandHaean3 sedang ramai dibahas banyak orang. Karenanya dia merasa perlu memberikan klarifikasi mengapa sampai membuat cicitan seperti itu, sebab gara-gara cicitan tersebut, Ferdinand dituding telah menistakan Tuhan pemeluk agama Islam.

Berita Terkait

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Berita Terbaru