Kasus kuota haji Menag Gus Yaqut diusut dari laporan dan audit BPK

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut - Instagram

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut - Instagram

sukabumiheadline.com – Lima kelompok masyarakat telah melaporkan perkara Kuota Haji yang menyeret nama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam sepekan ini. Terbaru, laporan datang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024) lalu.

Dalam laporan tersebut, Yaqut telah menyalagunakan kekuasaannya dan melawan hukum sebagai Menag dengan membuat kebijakan sepihak pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Raffi, Yaqut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Ia menjelaskan duduk perkara, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Dengan kata lain, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihak jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.

KPK tunggu barang bukti lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menindak lanjuti dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil apabila barang bukti lengkap.

Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, barang bukti tersebut bisa didapat dari laporan masyarakat dan laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sebuah perkara itu bisa ditindaklanjuti bisa dari berbagai sumber. Pertama, dari laporan masyarakat tentunya disertai dengan kelengkapan dokumen atau administrasi. Yang kedua ada penyampaian hasil audit dari baik BPK maupun BPKP,” ujar Tessa kepada awak media, dikutip Selasa (6/8/2024).

Tessa menjelaskan, laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sedang dalam proses verifikasi telaah oleh Direktorat PLPM KPK. Namun, ia enggan mengungkapkan bukti didapatkan termasuk nantinya apabila kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan yang ditangani oleh Direktorat Penyelidikan KPK.

“Proses penelaahan di Direktorat Pengaduan Masyarakat maupun di Direktorat Penyelidikan. Apabila perkaranya naik itu sifatnya rahasia. Jadi belum bisa dibuka ke publik apabila sudah naik ke penyelidikan,” jelasnya.

Sementara itu, kata Tessa, pihaknya masih menunggu laporan BPK maupun BPKP.

“Kalau ada kita mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke APH,” ucapnya.

Berita Terkait

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Berita Terbaru

Ilustrasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa dilibatkan menagih pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:39 WIB

Ilustrasi kawasan Chinatown - sukabumiheadline.com

Kultur

Memahami harmonisasi budaya di Chinatown Sukabumi

Selasa, 21 Jul 2026 - 17:01 WIB