Kasus Narkoba, Puluhan Warga Kota Sukabumi Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. l Istimewa

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Puluhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Sedikitnya 34 pelaku dari 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil diamankan dalam kurun waktu Satu bulan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jajarannya tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022) siang.

“Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sejumlah 23 perkara narkotika, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya dengan mengamankan sebanyak 34 tersangka,” ungkap Zainal Abidin di hadapan awak media.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang dapat kami amankan Sabu seberat 170,32 gram, ganja kering seberat 18,69 gram, obat berbahaya 11.676 butir, psikotropika sejumlah 219 butir dan barang bukti lainnya berupa 33 unit handphone, 3 buah alat hisap, 8 unit Timbangan, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar 600 Ribu rupiah,” sambungnya.

Kepada wartawan, Zainal Abidin juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah.

“Dari barang bukti tersebut, apabila diuangkan memiliki nominal sejumlah 373 juta lebih dan dari pengungkapan ini dapat disimpulkan oleh para penyidik bahwa Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa dari para calon penggunanya,” paparnya.

Baca Juga :  Duh, Ada 110 Ribu Warga Sukabumi Menganggur

Ia juga menerangkan para pelaku masih menggunakan modus lama untuk menyalahgunakan narkoba tersebut.

“Masih menggunakan modus yang lama yaitu dengan cara transfer, bertemu, melakukan kegiatan, arahan-arahan dari pihak penjual untuk menempel barang tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan,” terangnya.

“Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mengacu kepada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Mengacu kepada Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari
Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan
Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:02 WIB

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Berita Terbaru

Ole Romeny - sukabumiheadline.com

Sosok

Ole Romeny ogah gabung Persib Bandung

Sabtu, 27 Des 2025 - 04:04 WIB

Ilustrasi tambang rakyat ilegal - sukabumiheadline.com

Headline

5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi

Sabtu, 27 Des 2025 - 03:32 WIB