Kasus Narkoba, Puluhan Warga Kota Sukabumi Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. l Istimewa

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Puluhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Sedikitnya 34 pelaku dari 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil diamankan dalam kurun waktu Satu bulan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jajarannya tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022) siang.

“Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sejumlah 23 perkara narkotika, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya dengan mengamankan sebanyak 34 tersangka,” ungkap Zainal Abidin di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang dapat kami amankan Sabu seberat 170,32 gram, ganja kering seberat 18,69 gram, obat berbahaya 11.676 butir, psikotropika sejumlah 219 butir dan barang bukti lainnya berupa 33 unit handphone, 3 buah alat hisap, 8 unit Timbangan, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar 600 Ribu rupiah,” sambungnya.

Kepada wartawan, Zainal Abidin juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah.

“Dari barang bukti tersebut, apabila diuangkan memiliki nominal sejumlah 373 juta lebih dan dari pengungkapan ini dapat disimpulkan oleh para penyidik bahwa Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa dari para calon penggunanya,” paparnya.

Ia juga menerangkan para pelaku masih menggunakan modus lama untuk menyalahgunakan narkoba tersebut.

“Masih menggunakan modus yang lama yaitu dengan cara transfer, bertemu, melakukan kegiatan, arahan-arahan dari pihak penjual untuk menempel barang tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan,” terangnya.

“Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mengacu kepada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Mengacu kepada Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga
Niat dibikin bagus, angkot trayek 035 di Sukabumi malah ludes terbakar
Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako
Bupati Sukabumi: Perbaikan jalan Parungkuda-Kabandungan tak perlu nunggu 2 bulan
Pengakuan siswa SMK Pertanian Sukabumi asal Parungkuda korban pembacokan pelajar
Dua pelajar SMK Pertanian Cibadak Sukabumi dibacok
Andriansyah ditemukan meninggal dunia dalam Alfamart di Sukabumi
Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 08:40 WIB

Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:54 WIB

Bupati Sukabumi: Perbaikan jalan Parungkuda-Kabandungan tak perlu nunggu 2 bulan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Pengakuan siswa SMK Pertanian Sukabumi asal Parungkuda korban pembacokan pelajar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:08 WIB

Dua pelajar SMK Pertanian Cibadak Sukabumi dibacok

Berita Terbaru