Kasus Narkoba, Puluhan Warga Kota Sukabumi Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. l Istimewa

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Puluhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Sedikitnya 34 pelaku dari 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil diamankan dalam kurun waktu Satu bulan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jajarannya tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022) siang.

“Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sejumlah 23 perkara narkotika, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya dengan mengamankan sebanyak 34 tersangka,” ungkap Zainal Abidin di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang dapat kami amankan Sabu seberat 170,32 gram, ganja kering seberat 18,69 gram, obat berbahaya 11.676 butir, psikotropika sejumlah 219 butir dan barang bukti lainnya berupa 33 unit handphone, 3 buah alat hisap, 8 unit Timbangan, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar 600 Ribu rupiah,” sambungnya.

Kepada wartawan, Zainal Abidin juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah.

“Dari barang bukti tersebut, apabila diuangkan memiliki nominal sejumlah 373 juta lebih dan dari pengungkapan ini dapat disimpulkan oleh para penyidik bahwa Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa dari para calon penggunanya,” paparnya.

Ia juga menerangkan para pelaku masih menggunakan modus lama untuk menyalahgunakan narkoba tersebut.

“Masih menggunakan modus yang lama yaitu dengan cara transfer, bertemu, melakukan kegiatan, arahan-arahan dari pihak penjual untuk menempel barang tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan,” terangnya.

“Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mengacu kepada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Mengacu kepada Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam
Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi
Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot
Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat
Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga
Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa
Kisah Aiptu Hikmatuloh, polisi di Sukabumi rela jual motor demi bantu warga

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:40 WIB

Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam

Minggu, 26 April 2026 - 12:27 WIB

Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi

Sabtu, 25 April 2026 - 14:40 WIB

Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot

Jumat, 24 April 2026 - 23:57 WIB

Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah

Kamis, 23 April 2026 - 23:32 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat

Berita Terbaru

Lambang Muhammadiyah. l Istimewa

Internasional

Prediksi Muhammadiyah jika Iran kalah perang

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:55 WIB