Kasus Narkoba, Puluhan Warga Kota Sukabumi Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. l Istimewa

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Puluhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Sedikitnya 34 pelaku dari 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil diamankan dalam kurun waktu Satu bulan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jajarannya tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022) siang.

“Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sejumlah 23 perkara narkotika, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya dengan mengamankan sebanyak 34 tersangka,” ungkap Zainal Abidin di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang dapat kami amankan Sabu seberat 170,32 gram, ganja kering seberat 18,69 gram, obat berbahaya 11.676 butir, psikotropika sejumlah 219 butir dan barang bukti lainnya berupa 33 unit handphone, 3 buah alat hisap, 8 unit Timbangan, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar 600 Ribu rupiah,” sambungnya.

Kepada wartawan, Zainal Abidin juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah.

“Dari barang bukti tersebut, apabila diuangkan memiliki nominal sejumlah 373 juta lebih dan dari pengungkapan ini dapat disimpulkan oleh para penyidik bahwa Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa dari para calon penggunanya,” paparnya.

Ia juga menerangkan para pelaku masih menggunakan modus lama untuk menyalahgunakan narkoba tersebut.

“Masih menggunakan modus yang lama yaitu dengan cara transfer, bertemu, melakukan kegiatan, arahan-arahan dari pihak penjual untuk menempel barang tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan,” terangnya.

“Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mengacu kepada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Mengacu kepada Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110
Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi
Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi
Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep
Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang
Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah
Innalillahi, remaja Cidahu Sukabumi tewas tenggelam terseret ombak pantai
1 tewas, 2 remaja Parungkuda terseret arus Pantai Karangnaya Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:00 WIB

Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:58 WIB

Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:34 WIB

Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep

Senin, 23 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang

Senin, 23 Maret 2026 - 14:23 WIB

Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah

Berita Terbaru

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Kamis, 26 Mar 2026 - 00:51 WIB