Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Polisi Belum Tahu Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ke level penyidikan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan agar kasus tersebut berlanjut pada proses hukum penetapan tersangka. Surat perintah penyidikan kasus tersebut, terbit sejak Rabu (23/3/2022).

Hal ini karena sudah ada bukti-bukti kuat untuk menjadi pidana. “Dit Siber sudah naikkan kasus SI (Saifudin Ibrahim) ke penyidikan,” ujar Dedi diberitakan republika.co.id, Kamis (24/3/2022).

Namun begitu, kata Dedi, tim penyidikan di Dit Siber Polri, belum melakukan penangkapan ataupun penetapan tersangka terhadap SI. Sebab kata dia, sampai saat ini, tim penyidikan belum melakukan pemeriksaan terhadap Saifudin Ibrahim.

Dikatakan Dedi, tim penyidikan, juga belum berhasil memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim. Meskipun sudah diketahui pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di Amerika Serikat (AS), tetapi tim penyidikan masih membutuhkan titik pasti. Sebab itu, kata dia, tim penyidikan juga terus berkordinasi dengan Federal of Bureau Investigation (FBI) AS, untuk memastikan keberadaan Saifuddin.

“Dit Siber terus berkomunikasi intens dengan FPI mengingat keberadaan yang bersangkutan (SI) ditengarai ada di luar negeri (AS),” kata Dedi.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam AlQuran karena suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Baca Juga :  Pendeta Hindu Serukan Pembunuhan Muslim di India

Berita Terkait : Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran

Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.

Selain itu, diberitakan kompas.com, Menteri Kordinator Polhukam Mahfud MD juga mengecam Saifuddin. Karenanya, Mahfud MD, meminta Polri melakukan penegakan hukum terhadap Pendeta Saifudin Ibrahim.

Mengutip kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Rabu (16/3/2022), Mahfud MD mengatakan jika ucapan Saifudin Ibrahim adalah contoh dari watak intelorensi di Indonesia.

“Itu bikin gaduh itu. Bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian (Polri) menyelidiki itu,” kata Mahfud MD, dikutip pada Sabtu (26/3/2022).

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB