Kata Irjen Johni Asadoma, Butuh Waktu Lama Mencari Harun Masiku

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Johni Asadoma. l Istimewa

Irjen Johni Asadoma. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Johni Asadoma menyebut, keberadaan buronan tersangka kasus korupsi Harun Masiku, masih belum terdeteksi.

Namun, red notice sudah diterbitkan oleh NCB Interpol, sehingga proses pencarian masih dilakukan oleh kepolisian.

“Ya belum ada tanda-tanda, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama,” kata Johni di Mabes Polri, dilansir viva.co.id pada Selasa, 28 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johni menjelaskan setiap negara yang menerima red notice, memang punya kewajiban untuk mencari. Apabila menemukan, itu melakukan koordinasi dengan negara peminta dan akan mengirim kembali kepada negara peminta. “Nah, sekarang ini masih prosesnya berjalan,” jelas dia.

Baca Juga :  Mahfud MD: Ada Jenderal Bintang Tiga Ancam Mundur dari Polri Jika Sambo Tidak Tersangka

Red notice untuk Harun Masiku yang merupakan buronan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlaku atau aktif. Sebab, masa berlaku red notice itu dikeluarkan setiap lima tahun. Setelah itu, NCB Interpol akan bertanya kembali kepada Polri.

“Ya red notice-nya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap 5 tahun. 5 tahun lagi kemudian Interpol akan menanyakan, ‘masih dibutuhkan atau tidak?’ Berarti tergantung analisa kita nanti,” ujarnya.

Baca Juga :  Seragam dan Sepatu Polri Barang Impor, Jokowi Marah

Johni juga mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat keberadaan atau posisi Harun Masiku. Namun, polisi tetap bekerja bersama jaringan Interpol.

“Saya rasa masyarakat kalau tahu memberikan informasi ya bagus-bagus saja. Masyarakat kan melihat suatu tindakan yang melanggar hukum bisa melapor kepada polisi kan, jadi tidak masalah. Kita kan punya red notice itu bukan cuma satu, banyak red notice kita,” jelasnya

Berita Terkait

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131