Keji, Kapolsek Perkosa Anak Tersangka Iming-iming Ayahnya Bebas dari Tahanan

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual. l Fery Heryadi

Ilustrasi kekerasan seksual. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l KENDARI – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku sudah mendapat bukti chat mesum seorang kapolsek dan kini tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Korban melapor polisi karena pelaku cuma memberi uang, bukannya membebaskan sang ayah. Kapolsek Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dilaporkan oleh seorang perempuan yang mengaku diperkosa dua kali oleh sang pejabat kepolisian. Perempuan itu merasa jadi korban cara manipulatif oleh oknum kapolsek.

Polisi berinisial Iptu IDGN itu berjanji kepada S (20), anak seorang tahanan di Polsek Parigi, bahwa ayahnya bisa bebas jika S mau tidur dengannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik abuse of power itu diladeni korban yang berharap ayahnya benar bisa dibebaskan. Di sebuah hotel, ia kemudian diperkosa pelaku. Namun, setelah itu pelaku justru memberi uang kepada korban, dan tidak melaksanakan janjinya.

Baca Juga :  Rotasi Kapolsek dan Pejabat Baru Dijajaran Polres Sukabumi, Ini Nama dan Jabatannya

“Selama dua minggu sampai tiga minggu dia merayu terus. Terus akhirnya saya mau karena saya pikir saya punya papa mau keluar, jadi saya mau. Dia kasih saya uang, dan dia bilang, ‘Ini untuk mama kamu, bukan untuk membayar kamu,’ ini untuk membantu mama karena dia kasihan mama,” kata S, seperti dikutip detik.com.

Setelah pemerkosaan yang pertama, IDGN kembali memperkosa S. “Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang bisa mengeluarkan papaku,” terang S. Hingga seusai pemerkosaan yang kedua, ayah S masih berada di tahanan. Peristiwa ini lalu S ceritakan kepada ibunya, Siti (59). Mereka berdua lalu melaporkan IDGN ke Polres Parigi Moutong, Jumat (15/10/2021).

IDGN kini tengah diselidiki Bidang Propam Polda Sulteng. Ia juga dimutasi dari jabatan kapolsek ke Pelayanan Markas Polda Sulteng. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, kepolisian sudah mendapati bukti chat mesum pelaku kepada korban.

Baca Juga :  Dikenal Pendiam, Ari Ditemukan Gantung Diri di Mekarsari Sukabumi

Chat secara utuh kami belum dapat, tetapi intinya ada percakapan mesra,” kata Didik kepada Detik. “Tim dari Propam dari kemarin sudah melakukan investigasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pemeriksaan terhadap terduga korban masih koordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong.”

Polisi memakai profesinya sebagai alat memanipulasi perempuan agar mendapat keuntungan seksual jelas bukan kali pertama ini terjadi.

Pada 2010, juga terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kemudian, pada 2013, kembali terulang di Jember, Jawa Timur. Pelakunya lagi-lagi kapolsek, didakwa meniduri istri seorang tahanan.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru