Keji, Kapolsek Perkosa Anak Tersangka Iming-iming Ayahnya Bebas dari Tahanan

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual. l Fery Heryadi

Ilustrasi kekerasan seksual. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l KENDARI – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku sudah mendapat bukti chat mesum seorang kapolsek dan kini tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Korban melapor polisi karena pelaku cuma memberi uang, bukannya membebaskan sang ayah. Kapolsek Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dilaporkan oleh seorang perempuan yang mengaku diperkosa dua kali oleh sang pejabat kepolisian. Perempuan itu merasa jadi korban cara manipulatif oleh oknum kapolsek.

Polisi berinisial Iptu IDGN itu berjanji kepada S (20), anak seorang tahanan di Polsek Parigi, bahwa ayahnya bisa bebas jika S mau tidur dengannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik abuse of power itu diladeni korban yang berharap ayahnya benar bisa dibebaskan. Di sebuah hotel, ia kemudian diperkosa pelaku. Namun, setelah itu pelaku justru memberi uang kepada korban, dan tidak melaksanakan janjinya.

Baca Juga :  Parakansalak hingga Warudoyong Sukabumi, 13 Polsek punya komandan baru, ini daftarnya

“Selama dua minggu sampai tiga minggu dia merayu terus. Terus akhirnya saya mau karena saya pikir saya punya papa mau keluar, jadi saya mau. Dia kasih saya uang, dan dia bilang, ‘Ini untuk mama kamu, bukan untuk membayar kamu,’ ini untuk membantu mama karena dia kasihan mama,” kata S, seperti dikutip detik.com.

Setelah pemerkosaan yang pertama, IDGN kembali memperkosa S. “Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang bisa mengeluarkan papaku,” terang S. Hingga seusai pemerkosaan yang kedua, ayah S masih berada di tahanan. Peristiwa ini lalu S ceritakan kepada ibunya, Siti (59). Mereka berdua lalu melaporkan IDGN ke Polres Parigi Moutong, Jumat (15/10/2021).

IDGN kini tengah diselidiki Bidang Propam Polda Sulteng. Ia juga dimutasi dari jabatan kapolsek ke Pelayanan Markas Polda Sulteng. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, kepolisian sudah mendapati bukti chat mesum pelaku kepada korban.

Baca Juga :  Gadis Cianjur Diperkosa Ayah Kandung Ratusan Kali

Chat secara utuh kami belum dapat, tetapi intinya ada percakapan mesra,” kata Didik kepada Detik. “Tim dari Propam dari kemarin sudah melakukan investigasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pemeriksaan terhadap terduga korban masih koordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong.”

Polisi memakai profesinya sebagai alat memanipulasi perempuan agar mendapat keuntungan seksual jelas bukan kali pertama ini terjadi.

Pada 2010, juga terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kemudian, pada 2013, kembali terulang di Jember, Jawa Timur. Pelakunya lagi-lagi kapolsek, didakwa meniduri istri seorang tahanan.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131