Kekaisaran Sunda Nusantara berpusat di Cicurug Sukabumi, palsukan STNK raup miliaran Rupiah

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Kekaisaran Sunda Nusantara, Hasanudin, Oyan, Irvan Kusnadi, dan Ema Doni - Humas Polres Cianjur

Personel Kekaisaran Sunda Nusantara, Hasanudin, Oyan, Irvan Kusnadi, dan Ema Doni - Humas Polres Cianjur

sukabumiheadline.com – Jaringan pembuat STNK palsu pimpinan Hasanudin, seorang jenderal muda Kekaisaran Sunda Nusantara akhirnya terbongkar.

Hasanudin, pria asal Sukabumi itu diamankan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), Ema Doni (33). Penangkapan keempat tersangka bermula saat Polres Cianjur membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu. Baca selengkapnya: Ancam hancurkan NKRI, geng Kekaisaran Sunda Nusantara palsukan STNK dibekuk di Sukabumi

Empat sindikat yang tertangkap mengaku mendapat perlindungan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A).

Para pelaku menjalani bisnis STNK palsu telah beroperasi 5 tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran Rupiah. Adapun, ciri-ciri STNK palsu tersebut adalah:

  • STNK palsu tersebut mencantumkan identitas dan logo kekaisaran, menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.
  • STNK itu terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Archipelago yang cukup kecil.
Baca Juga :  Kontainer Melintang di Jalan Ciutara Sukabumi, Ini Alasan Sopir

Berpusat di Cicurug

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami aktivitas kelompok yang mengklaim sebagai negara kekaisaran ini.

“Kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan struktur hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat AKP Tono Listianto, dikutip dari laman resmi Polri.

Namun demikian, ia tidak merinci terkait lokasi penangkapan tersangka di Cicurug tersebut.

“Atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Berita Terbaru