Kekaisaran Sunda Nusantara berpusat di Cicurug Sukabumi, palsukan STNK raup miliaran Rupiah

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Kekaisaran Sunda Nusantara, Hasanudin, Oyan, Irvan Kusnadi, dan Ema Doni - Humas Polres Cianjur

Personel Kekaisaran Sunda Nusantara, Hasanudin, Oyan, Irvan Kusnadi, dan Ema Doni - Humas Polres Cianjur

sukabumiheadline.com – Jaringan pembuat STNK palsu pimpinan Hasanudin, seorang jenderal muda Kekaisaran Sunda Nusantara akhirnya terbongkar.

Hasanudin, pria asal Sukabumi itu diamankan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), Ema Doni (33). Penangkapan keempat tersangka bermula saat Polres Cianjur membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu. Baca selengkapnya: Ancam hancurkan NKRI, geng Kekaisaran Sunda Nusantara palsukan STNK dibekuk di Sukabumi

Empat sindikat yang tertangkap mengaku mendapat perlindungan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A).

Para pelaku menjalani bisnis STNK palsu telah beroperasi 5 tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran Rupiah. Adapun, ciri-ciri STNK palsu tersebut adalah:

  • STNK palsu tersebut mencantumkan identitas dan logo kekaisaran, menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.
  • STNK itu terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Archipelago yang cukup kecil.
Baca Juga :  Dekat Pendopo, Belasan Lampu Trotoar Jalan Siliwangi Palabuhanratu Sukabumi Mati

Berpusat di Cicurug

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami aktivitas kelompok yang mengklaim sebagai negara kekaisaran ini.

“Kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan struktur hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat AKP Tono Listianto, dikutip dari laman resmi Polri.

Namun demikian, ia tidak merinci terkait lokasi penangkapan tersangka di Cicurug tersebut.

“Atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:51 WIB

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:16 WIB

Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor

Berita Terbaru