Kekaisaran Sunda Nusantara berpusat di Cicurug Sukabumi, palsukan STNK raup miliaran Rupiah

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Kekaisaran Sunda Nusantara, Hasanudin, Oyan, Irvan Kusnadi, dan Ema Doni - Humas Polres Cianjur

Personel Kekaisaran Sunda Nusantara, Hasanudin, Oyan, Irvan Kusnadi, dan Ema Doni - Humas Polres Cianjur

sukabumiheadline.com – Jaringan pembuat STNK palsu pimpinan Hasanudin, seorang jenderal muda Kekaisaran Sunda Nusantara akhirnya terbongkar.

Hasanudin, pria asal Sukabumi itu diamankan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), Ema Doni (33). Penangkapan keempat tersangka bermula saat Polres Cianjur membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu. Baca selengkapnya: Ancam hancurkan NKRI, geng Kekaisaran Sunda Nusantara palsukan STNK dibekuk di Sukabumi

Empat sindikat yang tertangkap mengaku mendapat perlindungan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A).

Para pelaku menjalani bisnis STNK palsu telah beroperasi 5 tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran Rupiah. Adapun, ciri-ciri STNK palsu tersebut adalah:

  • STNK palsu tersebut mencantumkan identitas dan logo kekaisaran, menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.
  • STNK itu terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Archipelago yang cukup kecil.
Baca Juga :  Terlibat Penipuan, Profil Endang Kusumawaty Pernah Digadang sebagai Balonbup Sukabumi

Berpusat di Cicurug

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami aktivitas kelompok yang mengklaim sebagai negara kekaisaran ini.

“Kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan struktur hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat AKP Tono Listianto, dikutip dari laman resmi Polri.

Namun demikian, ia tidak merinci terkait lokasi penangkapan tersangka di Cicurug tersebut.

“Atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bakti sosial Korps Marinir di Sukabumi, peringati HUT ke-80
Pelajar asal Sukabumi tewas di tempat, korban lakalantas maut di jalan tol
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng Bapemperda, ini hasilnya
Miris! Pencabulan anak di Sukabumi: Korban balita, pelaku pemuda 19 tahun
Warga Kalibunder Sukabumi: 80 tahun RI Merdeka tak pernah lihat Jalan Kabupaten mulus
Cor Jalan Kabupaten Sukabumi tak tuntas, banjir terjang rumah warga Bojonggenteng
Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi
Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 15:24 WIB

Pelajar asal Sukabumi tewas di tempat, korban lakalantas maut di jalan tol

Selasa, 4 November 2025 - 21:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng Bapemperda, ini hasilnya

Selasa, 4 November 2025 - 07:43 WIB

Miris! Pencabulan anak di Sukabumi: Korban balita, pelaku pemuda 19 tahun

Selasa, 4 November 2025 - 01:10 WIB

Warga Kalibunder Sukabumi: 80 tahun RI Merdeka tak pernah lihat Jalan Kabupaten mulus

Senin, 3 November 2025 - 03:11 WIB

Cor Jalan Kabupaten Sukabumi tak tuntas, banjir terjang rumah warga Bojonggenteng

Berita Terbaru