Kolaborasi Dua Pemuda Kota dan Kabupaten Sukabumi Berujung Penjara

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda pelaku pengedar narkoba dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Dua pemuda pelaku pengedar narkoba dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

sukabumiheadline.com l GUNUNGGURUH – BF (23) dan RA (26), dua pemuda asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat diringkus polisi usai kedapatan memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu.

Kedua pemuda beda daerah itu diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena berkolaborasi dalam perbuatan melanggar hukum. Keduanya dibekuk saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Pelabuhan Dua, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Sabtu (30/9/2023) sore.

Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 10,44 Gram. 3 paket sabu diamankan di lokasi penangkapan, sedangkan 2 paket sabu lainnya diamankan di rumah BF di Kampung Cipeundeuy, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu alat hisap (bong) dan satu unit sepeda motor.

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.

“Betul, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu saudara BF dan RA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,44 Gram,” ungkap Yudi kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga :  Mengunjungi Jembatan Gantung Sukabumi, Lokasi, HTM, Objek Wisata Lain dan Hotel Terdekat

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Terhadap keduanya, kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

“Kami juga tidak bosan-bosannya mengimbau bila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner
Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru
Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi
Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar
Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi
Jumlah pria-wanita Sukabumi menikah, bercerai dan jomblo 2025
Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah
Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:43 WIB

Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:14 WIB

Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar

Senin, 5 Januari 2026 - 10:37 WIB

Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB