Komnas HAM: Bisa Saja Ferdy Sambo Nyuruh Menembak Lutut, Bukan Membunuh Brigadir J

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo memakai baju tahanan. l Istimewa

Ferdy Sambo memakai baju tahanan. l Istimewa

SUMABUMUHEADLINE.com l Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik membaca ada kemungkinan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum kasus pembunuhan.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Ferdy Sambo ini menjadi satu di antara lima tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga memberi perintah menembak Brigadir J pada Bharada E yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada tiga tersangka lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Hingga saat ini motif yang mencuat tentang adanya dugaan pembunuhan tersebut adalah soal pelecehan seksual. Motif tersebut tetap dipertahankan istri Ferdy Sambo, dengan TKP di rumah Magelang.

Sebelumnya, Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir E membantah jika terjadi baku tembak di Duren Tiga (8/7/2022).

Dikatakan Bharada E yang sebenarnya terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh dirinya atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Mahfud MD: Ada Jenderal Bintang Tiga Ancam Mundur dari Polri Jika Sambo Tidak Tersangka

Membaca kalimat perintah menembak dari Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuebut bukan berarti harus membunuh Brigadir J.

Kalimat perintah tembak, bukan membunuh ini, dikatakan Taufan bisa persepsi yang dipakai Ferdy Sambo untuk terbebas dari jerat hukum pembunuhan.

Saat di hadapan hakim, Ferdy Sambo dikatakan Taufan, bisa saja mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah kepada Baharada E untuk membunuh Brigadir J.

Taufan mengatakan alasan itu bisa dipakai Ferdy Sambo, lantaran dirinya hanya memberi perintah pada Bharada E untuk menembak bukan membunuh Brigadir J. Karenanya, Taufan menduga di dalam persidangan nanti Ferdy Sambo akan mengatakan jika dirinya tidak bilang bunuh.

“Saya (bisa jadi alasan Ferdy Sambo) suruh tembak itu lututnya bukan bunuh (Brigadir J). Kan bisa gitu?’” kata Taufan seperti dikutip dari Tempo dalam wawancara di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :  Sosok Komjen Polisi Ancam Mundur dari Polri Jika Sambo Tidak Tersangka

Argumentasi Taufan, jika perintah penembakan dari Ferdy Sambo bisa jadi menembak di bagian tubuh yang tidak mematikan. Misal, bisa bisa saja perintah menembak itu seperti pada bagian kaki atau juga tangan Brigadir J.

“Kalau dia (Bharada E) menembak di bagian yang tidak membahayakan, kan tidak bisa dibilang membunuh,” kata Taufan.

“Misalnya di bagian jari (Brigadir J). Itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari,” tambah dia.

Dari sana, Baharada E bisa jadi salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo soal kata menembak pada Brigadir J.

Taufan mengatakan, jika kesalahan tersebut diduga akan dibawa ke persidangan oleh Ferdy Sambo.

Dikatakan Taufan, Jaksa harus cermat ketika menentukan makna dari perintah Ferdy Sambo, soal menembak.

“Sambo bilang ‘tembak, Card (Bharada E), tembak, Card’ bukan ‘bunuh, Card bunuh, Card’,” kata Taufan.

“Sambo kan bilang tembak (Brigadir J), biar bisa bikin jera agar tidak bunuh istri saya,” jelasnya.

“Ini Richard (Bharada E) salah tangkap hingga tembak sampai mati (Brigadir J),” katanya.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Macan Tutul Jawa - @btn_gn_halimunsalak

Sukabumi

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB