Komnas HAM Ngebet Hukuman Mati di Indonesia Dihapus Total

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komnas HAM. l Istimewa

Kantor Komnas HAM. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Komnas HAM berharap hukuman mati dihapuskan total di Indonesia. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga menilai Indonesia sudah seharusnya menghapus total pemberian hukuman mati terhadap terpidana karena tidak konstitusional.

“Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total,” kata Sandrayati Moniaga dalam National Conference and Media Workshop on Death Penalty in Indonesia di Jakarta, seperti dilansir republika.co.id, Rabu (3/11/2021).

Dalam UUD 1945 jelas Sandrayati, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan, setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.

Karenanya, ia menilai Scroll untuk hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi. “Hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik,” kata dia.

Baca Juga :  Komnas HAM: Ada Fakta Kekerasan Dilakukan Polisi di Desa Wadas

Sandrayati juga menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.

“Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM. Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati,” ujarnya,” tambah Sandrayati.

Menurut Sandrayati, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.

Berita Terkait

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Berita Terbaru