Komnas HAM Ngebet Hukuman Mati di Indonesia Dihapus Total

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komnas HAM. l Istimewa

Kantor Komnas HAM. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Komnas HAM berharap hukuman mati dihapuskan total di Indonesia. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga menilai Indonesia sudah seharusnya menghapus total pemberian hukuman mati terhadap terpidana karena tidak konstitusional.

“Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total,” kata Sandrayati Moniaga dalam National Conference and Media Workshop on Death Penalty in Indonesia di Jakarta, seperti dilansir republika.co.id, Rabu (3/11/2021).

Dalam UUD 1945 jelas Sandrayati, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan, setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.

Karenanya, ia menilai Scroll untuk hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi. “Hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik,” kata dia.

Sandrayati juga menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.

Baca Juga :  Komnas HAM: Bisa Saja Ferdy Sambo Nyuruh Menembak Lutut, Bukan Membunuh Brigadir J

“Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM. Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati,” ujarnya,” tambah Sandrayati.

Menurut Sandrayati, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.

Berita Terkait

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terbaru

Ilustrasi polisi memeriksa tersangka didampingi pengacaranya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Rabu, 28 Jan 2026 - 19:27 WIB