Komnas HAM Ngebet Hukuman Mati di Indonesia Dihapus Total

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komnas HAM. l Istimewa

Kantor Komnas HAM. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Komnas HAM berharap hukuman mati dihapuskan total di Indonesia. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga menilai Indonesia sudah seharusnya menghapus total pemberian hukuman mati terhadap terpidana karena tidak konstitusional.

“Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total,” kata Sandrayati Moniaga dalam National Conference and Media Workshop on Death Penalty in Indonesia di Jakarta, seperti dilansir republika.co.id, Rabu (3/11/2021).

Dalam UUD 1945 jelas Sandrayati, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan, setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.

Karenanya, ia menilai Scroll untuk hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi. “Hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik,” kata dia.

Baca Juga :  Komnas HAM: Bisa Saja Ferdy Sambo Nyuruh Menembak Lutut, Bukan Membunuh Brigadir J

Sandrayati juga menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.

“Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM. Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati,” ujarnya,” tambah Sandrayati.

Menurut Sandrayati, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Berita Terbaru