Korupsi DD dan ADD, Kades Kabandungan Sukabumi Ditahan Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kabandungan Asep Saefudin mengenakan rompi orange. l Istimewa

Kades Kabandungan Asep Saefudin mengenakan rompi orange. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l KABANDUNGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Asep Saefudin, Senin (23/5/2022).

Asep sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020.

Menggenakan rompi oranye bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Asep digiring memasuki mobil tahanan, setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Kades aktif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2022) lalu, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179 yang berasal dari DD dan ADD tahun 2019-2020.

BERITA TERKAIT: Kades Kabandungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat Asep Saefudin dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Mak Entim Tergolek Tak Berdaya di Cisaat Sukabumi, Keluarganya Tidak Diketahui

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu tidak banyak berkomentar terkait penahanan Asep.

Dirinya memastikan bahwa kasus ini akan dirilis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi secepatnya.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan tahun anggaran 2019-2020 menjadi penyidikan,” jelasnya, Selasa (24/5/2022).

Untuk memudahkan penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, kades aktif tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi hingga 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru