SUKABUMIHEADLINE.com l KABANDUNGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Asep Saefudin, Senin (23/5/2022).
Asep sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020.
Menggenakan rompi oranye bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Asep digiring memasuki mobil tahanan, setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Kades aktif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2022) lalu, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179 yang berasal dari DD dan ADD tahun 2019-2020.
BERITA TERKAIT: Kades Kabandungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat Asep Saefudin dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu tidak banyak berkomentar terkait penahanan Asep.
Dirinya memastikan bahwa kasus ini akan dirilis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi secepatnya.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan tahun anggaran 2019-2020 menjadi penyidikan,” jelasnya, Selasa (24/5/2022).
Untuk memudahkan penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, kades aktif tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi hingga 20 hari ke depan.