Kota Sukabumi Uji Coba Single Salary PNS 2024, Siap-siap Duit Gaji Dua Digit Masuk Rekening

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Kota Sukabumi. l Istimewa

Balai Kota Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kota Sukabumi, Jawa Barat akan ikut uji coba single salary untuk gaji PNS. Adapun besarannya menurut prediksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) menjadi golongan dengan gaji pokok atau gapok paling tinggi.

Pemerintahan Kota Sukabumi siap uji coba single salary pada gaji PNS 2024 mendatang. Untuk gaji JPT ditafsir bisa tembus dua digit.

Single salary atau gaji tunggal ini akan membuat gaji PNS di Kota Mochi menjadi lebih tinggi ketimbang gapok menurut peraturan lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sistem ini akan membuat gaji PNS terdiri dari satu elemen penghasilan saja. Dengan demikian, tunjangan dan gapok akan dijadikan satu.

Dengan digabung menjadi satu, gaji PNS akan mendapatkan nominal yang jauh lebih besar, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan JPT.

Perlu diketahui, JPT adalah pangkat yang setara dengan PNS eselon II. Tingkatan ini biasanya terdiri dari jabatan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, atau setara eselon II lainnya.

Penasaran dengan gaji PNS single salary tahun 2024 untuk Pemerintah Kota Sukabumi? Berikut besaran gaji PNS tahun 2024 single salary prediksi BKN untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT):

  • JPT 27 : Rp11.921.200.
  • JPT 26 : Rp11.613.700
  • JPT 25 : Rp11.306.300
  • JPT 24 : Rp10.998.800
  • JPT 23 : Rp10.691.300
  • JPT 22 : Rp10.383.800
  • JPT 21 : Rp10.076.400
  • JPT 20 : Rp9.768.900
  • JPT 19 : Rp9.461.400.

Untuk PNS Sukabumi yang menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi, siap-siap dapat rejeki nomplok jika single salary resmi berlaku pada gaji PNS tahun 2024.

Berita Terkait

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:57 WIB

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Kamis, 9 April 2026 - 01:27 WIB

Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru