Kota Sukabumi Uji Coba Single Salary PNS 2024, Siap-siap Duit Gaji Dua Digit Masuk Rekening

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Kota Sukabumi. l Istimewa

Balai Kota Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kota Sukabumi, Jawa Barat akan ikut uji coba single salary untuk gaji PNS. Adapun besarannya menurut prediksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) menjadi golongan dengan gaji pokok atau gapok paling tinggi.

Pemerintahan Kota Sukabumi siap uji coba single salary pada gaji PNS 2024 mendatang. Untuk gaji JPT ditafsir bisa tembus dua digit.

Single salary atau gaji tunggal ini akan membuat gaji PNS di Kota Mochi menjadi lebih tinggi ketimbang gapok menurut peraturan lama.

Sistem ini akan membuat gaji PNS terdiri dari satu elemen penghasilan saja. Dengan demikian, tunjangan dan gapok akan dijadikan satu.

Dengan digabung menjadi satu, gaji PNS akan mendapatkan nominal yang jauh lebih besar, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan JPT.

Perlu diketahui, JPT adalah pangkat yang setara dengan PNS eselon II. Tingkatan ini biasanya terdiri dari jabatan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, atau setara eselon II lainnya.

Baca Juga :  Menpan RB: PNS Bisa Dipindah Lintas Instansi

Penasaran dengan gaji PNS single salary tahun 2024 untuk Pemerintah Kota Sukabumi? Berikut besaran gaji PNS tahun 2024 single salary prediksi BKN untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT):

  • JPT 27 : Rp11.921.200.
  • JPT 26 : Rp11.613.700
  • JPT 25 : Rp11.306.300
  • JPT 24 : Rp10.998.800
  • JPT 23 : Rp10.691.300
  • JPT 22 : Rp10.383.800
  • JPT 21 : Rp10.076.400
  • JPT 20 : Rp9.768.900
  • JPT 19 : Rp9.461.400.

Untuk PNS Sukabumi yang menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi, siap-siap dapat rejeki nomplok jika single salary resmi berlaku pada gaji PNS tahun 2024.

Berita Terkait

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana
Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Pengangkatan Komisaris BJB Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dibatalkan OJK
Pemprov Jabar dan PT KAI hadirkan Kereta Petani dan Pedagang, Bandung – Sukabumi – Bogor
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu
BAKTI Komdigi: Sosialisasi digitalisasi UMKM di Sukabumi dan Kompetisi Hidden Gem 2025

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Rabu, 12 November 2025 - 15:53 WIB

Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana

Rabu, 12 November 2025 - 11:24 WIB

Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas

Selasa, 11 November 2025 - 10:49 WIB

Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Senin, 10 November 2025 - 15:42 WIB

Pengangkatan Komisaris BJB Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dibatalkan OJK

Berita Terbaru