sukabumiheadline.com l Kota Sukabumi, Jawa Barat akan ikut uji coba single salary untuk gaji PNS. Adapun besarannya menurut prediksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) menjadi golongan dengan gaji pokok atau gapok paling tinggi.
Pemerintahan Kota Sukabumi siap uji coba single salary pada gaji PNS 2024 mendatang. Untuk gaji JPT ditafsir bisa tembus dua digit.
Single salary atau gaji tunggal ini akan membuat gaji PNS di Kota Mochi menjadi lebih tinggi ketimbang gapok menurut peraturan lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sistem ini akan membuat gaji PNS terdiri dari satu elemen penghasilan saja. Dengan demikian, tunjangan dan gapok akan dijadikan satu.
Dengan digabung menjadi satu, gaji PNS akan mendapatkan nominal yang jauh lebih besar, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan JPT.
Perlu diketahui, JPT adalah pangkat yang setara dengan PNS eselon II. Tingkatan ini biasanya terdiri dari jabatan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, atau setara eselon II lainnya.
Penasaran dengan gaji PNS single salary tahun 2024 untuk Pemerintah Kota Sukabumi? Berikut besaran gaji PNS tahun 2024 single salary prediksi BKN untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT):
- JPT 27 : Rp11.921.200.
- JPT 26 : Rp11.613.700
- JPT 25 : Rp11.306.300
- JPT 24 : Rp10.998.800
- JPT 23 : Rp10.691.300
- JPT 22 : Rp10.383.800
- JPT 21 : Rp10.076.400
- JPT 20 : Rp9.768.900
- JPT 19 : Rp9.461.400.
Untuk PNS Sukabumi yang menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi, siap-siap dapat rejeki nomplok jika single salary resmi berlaku pada gaji PNS tahun 2024.