KPK Akan Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi Tahun 2012, NasDem Heran

- Redaksi

Minggu, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

sukabumiheadline.com l Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerjatahun 2012, dimana Menakertrans dijabat Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan pekerja migran Indonesia atau PMI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Jumat (1/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Asep belum bisa merinci kronologi kasus ini. Termasuk, keterlibatan Cak Imin dalam perkara tersebut.

“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” ucap Asep.

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas RK Cawapres Teratas, Gerindra: Ditentukan Ketum Partai

Namun, Asep memastikan pihaknya berkemungkinan memanggil pejabat terkait di Kemnaker pada 2012. Pemanggilan untuk mengumpulkan informasi dan mendalami perkara, termasuk menteri yang saat itu di jabat oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” ujar Asep.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.

KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga :  (Lagi) Menteri dari NasDem Ini Kabarnya Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.

NasDem Heran

Merespons kabar tersebut, Partai NasDem mengatakan KPK mengada-ada karena mengusut kembali dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi PMI di luar negeri. NasDem mempertanyakan posisi KPK.

Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi, mengingatkan KPK jangan menjadi alat politik di tahun politik.

“KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik,” kata Gus Choi, Ahad (3/9/2023).

Bahkan, Gus Choi mengaku heran tiba-tiba kasus tersebut diusut saat Cak Imin mau deklarasi cawapres. Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakan hukum.

“Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu,” jelasnya.

“KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah,” imbuhnya.

Berita Terkait

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terbaru