Libur Idul Adha 2021 Perjalanan Luar Daerah Dibatasi, Kecuali Mendesak

- Redaksi

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

sukabumiheadline.com l Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobillitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021 yang dimulai Selasa, 20 Juli 2021 esok.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

“Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” imbuhnya.

Kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak antara lain:

– Pasien sakit keras
– Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga
– Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang
– Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1x 24 jam,” lanjut Budi Setiyadi.

Baca Juga :  Fasilitasi Bus Gratis, Klub Liga Inggris Izinkan Umat Muslim Shalat Idul Adha di Stadionnya

Ia juga menyampaikan syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan serta dua orang pengantar, pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang pendamping.

“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” pungkas Budi.

Berita Terkait

Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera
Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU
Rincian korban banjir Sumatera, Jawa Barat kirim bantuan awal senilai Rp7 miliar
Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota
Setiap satu jam seorang ibu meninggal dunia, kualitas dan profesionalisme bidan disorot
Arkeolog: Gunung Padang dibangun 6.000 SM, ditemukan artefak perunggu dan tembikar
Paksa napi Muslim makan daging anjing, DPR RI minta Kalapas Enemawira dipecat dan proses hukum
Dekat dengan Zionis, Gus Yahya dipecat PBNU, tak lagi berstatus ketum PBNU per hari ini

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:19 WIB

Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16 WIB

Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:06 WIB

Rincian korban banjir Sumatera, Jawa Barat kirim bantuan awal senilai Rp7 miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:21 WIB

Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:39 WIB

Setiap satu jam seorang ibu meninggal dunia, kualitas dan profesionalisme bidan disorot

Berita Terbaru

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

Regulasi

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 4 Des 2025 - 21:55 WIB

Ilustrasi mantan pacar - sukabumiheadline.com

Konten

Heboh 4 Desember Hari Mantan Sedunia, benarkah?

Kamis, 4 Des 2025 - 19:35 WIB