Libur Idul Adha 2021 Perjalanan Luar Daerah Dibatasi, Kecuali Mendesak

- Redaksi

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

sukabumiheadline.com l Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobillitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021 yang dimulai Selasa, 20 Juli 2021 esok.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

“Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” imbuhnya.

Kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak antara lain:

– Pasien sakit keras
– Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga
– Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang
– Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1x 24 jam,” lanjut Budi Setiyadi.

Baca Juga :  Unggah Foto Mekah dari Luar Angkasa, Ini Pesan Astronaut untuk Warga Bumi

Ia juga menyampaikan syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan serta dua orang pengantar, pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang pendamping.

“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” pungkas Budi.

Berita Terkait

10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi
Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek
Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda
Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol
Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi
Momen rakit Wagub Aceh dan GM PLN terbalik saat menyeberang sungai
Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG
Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 00:18 WIB

10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:59 WIB

Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:19 WIB

Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:51 WIB

Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai yang menguasai bidang artificial intelegence - sukabumiheadline.com

Internasional

Arab Saudi dan UEA butuh 1,5 juta lebih pekerja bidang AI

Senin, 29 Des 2025 - 01:43 WIB

Ilustrasi kemacetan lalu lintas menuju ke pantai - sukabumiheadline.com

Nasional

Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek

Minggu, 28 Des 2025 - 18:59 WIB

Ilustrasi Kota Paling Toleran di Indonesia - sukabumiheadline.com

Khazanah

10 Kota Paling Toleran di Indonesia, ada Sukabumi dan Bekasi

Minggu, 28 Des 2025 - 18:18 WIB