SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Menindak lanjut laporan dari masyarakat, adanya penjualan LPG 3 Kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap agen.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat pada awal Januari 2022 bahwa harga gas LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). “Ada laporan dari masyarakat, kami tindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan Pulbaket Puldata dulu,” ujarnya.
“Jadi harga gas 3 Kg di lapangan mahal dan ada permainan antara pangkalan dan agen, dari laporan tindaklanjuti dan ditemukanlah ada salah satu warung di daerah Ciambar, daerah Parungkuda menjual tabung gas di atas HET,” sambungnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata Aditia Sulaeman, di warung tersebut juga ditemukan jumlah gas yang melebihi batas yang seharusnya. “Ini warung seperti pangkalan, seharusnya kalau ada lebih dari 70 sampai 80 itu seharusnya pangkalan bukan warung. Setelah ditelusuri ternyata mereka didrop oleh salah satu pangkalan dan juga yang ada di bawah binaan PT Arta Jatra,” jelasnya.
“Dalam penyaluran si warung membeli di pangkalan mahal, ini jual di atas itu karena itu masih pengen mendapatkan keuntungan dong dalam menjual gas melon itu, akhirnya jualnya lebih dari 16 ribu, karena harga dari pangkalan lebih dari 16 ribu,” terangnya.
Dijelaskan Aditia, akibatnya di lapangan terjadi kelangkaan harga Rp16 ribu dari tabung gas LPG 3 Kg, hal itu dibuktikannya dari hasil penyelidikan sementara harga jualnya melebihi dari harga seharusnya.
“Bukan kelangkaan gas tapi kelangkaan harga, di mana-mana tidak pernah ada sekarang menjual harga Rp16 ribu, yang ada harganya minimal 18 ribu, maksimal Rp 30 ribu, seperti di daerah Jampang,” bebernya.
Dalam proses Pulbaket dan Puldata, kata Aditia, ditemukan adanya suatu proses administrasi dan juga penyaluran yang tidak benar.
“Untuk hasil akhirnya nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita harus mengumpulkan beberapa agen, pangkalan, warung terkait pendistribusian, ini apakah sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah ataupun sesuai dengan aturan yang telah ditentukan ataupun menyimpang dari aturan tersebut, sehingga konsekuensinya bisa berakibat hukum,” ucapnya.
Aditia menegaskan sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 PT selaku agen, kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan terhadap Hiswana Migas dan Pertamina untuk dimintai keterangan.
“Ada banyak, sampai dengan saat ini sudah 12 PT yang dilakukan pemeriksaan dan masih berlanjut. Apakah 15 sampai 17 PT saja. Hiswana Migas pasti dilakukan pemeriksaan dimintai keterangannya, kemudian dari Pertamina pun pasti akan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.