Mantan Ketua MK Minta Pemerintah tak Lagi Buat Omnibus Law

- Redaksi

Minggu, 28 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Zoelva I Istimwa

Hamdan Zoelva I Istimwa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Hamdan Zoelva menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermakna strategis. Pasalnya, putusan tersebut akan berpengaruh terhadap pembentukan undang-undang ke depannya.

“Putusan tersebut bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan. Putusan inilah pertama sekali dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU,” ujar mantan Ketua (MK periode 2013-2015, Sabtu (27/11/2021).

Ke depan, seperti dilansir republika.co.id, ia mengimbau pemerintah dan DPR tidak membuat undang-undang dengan metode omnibus law. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja bersinggungan dengan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode omnibus law campur sari seperti UU Cipta Kerja. Karena metode demikian melahirkan UU yang tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Hamdan.

Baca Juga :  Isu Reshuffle Kabinet Jokowi pada 8 Desember, PAN: Kita Manut

Menurut Hamdan Zoelva, pemerintah dan DPR dimintanya tidak lagi membahas RUU tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius.

“Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU Cipta Kerja secara bersyarat dan UU Cipta Kerja berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” ujar Hamdan.

Berita Terkait

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh

Berita Terbaru

Ilustrasi anak menangis dimarahi orang tua, lalu lapor polisi - sukabumiheadline.com/AI

Peristiwa

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Sabtu, 25 Okt 2025 - 02:07 WIB

Style busana ke kampus buat mahasiswa-mahasiswi baru menurut AI

Trend

Ragam style busana ke kampus buat maba menurut AI

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:09 WIB