Mantan Menteri Terdakwa Korupsi Benur Ngaku Punya Istri Sholeha dan 3 Anak yang Butuh Sosok Ayah

- Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo. | Foto: Istimewa

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Edhy Prabowo mengaku berat menjalani hukuman yang menjeratnya. Di usia yang tak lagi muda, ia memiliki tiga anak yang membutuhkan sosok ayah.

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) itu menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dari gedung KPK yang tersambung secara daring ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/7/2021).

“Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat,” ucap mantan politikus Partai Gerindra tersebut seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/7/2021).

Edhy menambahkan, saat ini ia masih memiliki seorang istri yang sholeha dan 3 anak yang membutuhkan kasih sayang sosok ayah.

Pada kesempatan sama, Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya,” kata Edhy.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga :  KPK Jelaskan Pemeriksaan Anies Baswedan hingga 11 Jam

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Edhy Prabowo menyebut tuntutan 5 tahun yang didasarkan atas dakwaan sama sekali tidak benar dan didasarkan pada fakta-fakta yang sangat lemah.

Edhy mengaku sejak dilantik sebagai menteri pada 23 Oktober 2019, dirinya konsisten menjalankan berbagai strategi dan gebrakan guna mendorong kemajuan sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Berita Terkait

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:03 WIB

Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terbaru

Akses, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM - Ist

Hukum

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Minggu, 1 Mar 2026 - 20:18 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131