sukabumiheadline.com – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu. Ia mulai menjalani hukuman terkait kasus suap pengkondisian perkara putusan bebas anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Baca selengkapnya: Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin
“Untuk Merizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Merizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung, dikutip sukabumiheadline.com, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan jadi tersangka rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia disebut menyiapkan Rp3,5 miliar untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur diputus bebas. Bahkan, sebanyak Rp2,5 miliar di antaranya adalah uang pinjaman. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti
Sementara itu, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dijadwalkan dieksekusi Kejagung pada pekan depan. Baca selengkapnya: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti
“Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang divonis bersalah menerima suap dalam pengkondisian putusan bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Berita Terkait: Diduga terkait kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dadi Rachmadi ditangkap
Ketiga mantan hakim tersebut adalah mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang dieksekusi ke Lapas Tangerang; serta dua mantan majelis hakim, Erintuah Damanik (ketua majelis) dan Mangapul (anggota), yang dieksekusi ke Lapas Salemba. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya
Adapun mantan anggota majelis hakim Heru Hanindyo—penerima suap lainnya—dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan karena keduanya masih menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi. Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara.
Zarof Ricar dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Dalam perkara pengkondisian putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Rudi disebut menerima suap sebesar SGD 43.000 atau sekitar Rp540 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang memperoleh dana suap dari Meirizka Widjaja untuk mengatur putusan bebas Ronald Tannur. Lisa mengenal Rudi melalui Zarof Ricar.
Rudi juga berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur sesuai permintaan Lisa. Ia memerintahkan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, untuk menerbitkan penetapan majelis hakim dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY dengan terdakwa Ronald Tannur.
Majelis tersebut terdiri atas Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Meski sempat divonis bebas di PN Surabaya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Berharap damai, Ronald tawarkan ratusan juta Rupiah ke keluarga Dini Sera di Sukabumi

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuh pacarnya, Dini Serta Afrianti (29), wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR
Jasad wanita janda anak satu tahun itu sendiri, saat ini sudah dikebumikan di kampung halamannya, RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Berita Terkait: 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas









