Melintasi Jalur Puncak Masih Berlaku Kebijakan Ganjil Genap

- Redaksi

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur puncak. l Istimewa

Jalur puncak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l BOGOR – Kebijakan ganjil genap di Puncak, Bogor ini kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor selama dua pekan, 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Seluruh kawasan menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional. “Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian aturan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 seperti dikutip dari akun Instagram Pemkab Bogor.

Ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor diberlakukan mulai Jumat, 22 Oktober, hingga Minggu, 24 Oktober 2021. Penerapan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor ini akan dimulai siang ini selama 24 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 22, 23, 24 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” tulis akun Instagram TMC Polres Bogor, Jumat 24 Oktober 2021.

Ganjil genap ini juga selain di Puncak, akan diberlakukan di Sentul yang merupakan akses alternatif menuju kawasan wisata tersebut.

Saat pemberlakukan ganjil genap di Puncak sebelumnya, Satlantas Polres Bogor juga akan menyiapkan tujuh titik penyekatan. Titik penyekatan tersebut di antaranya Simpang Gadog, Simpang Pasir Angin, Pintu keluar Tol Ciawi, Kawasan Rainbow Hills, Pos penutupan arus Cibanon, Pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil
Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi
May Day 2026: Ini daftar janji Prabowo soal perlindungan pekerja
Kementerian Imipas: Online scam di Sukabumi diungkap tim intelijen, selective policy ditegakkan
Di Sukabumi Kakorlantas Polri pastikan kawal ribuan buruh peringati May Day ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:42 WIB

Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil

Senin, 4 Mei 2026 - 21:54 WIB

Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi

Berita Terbaru