Melintasi Jalur Puncak Masih Berlaku Kebijakan Ganjil Genap

- Redaksi

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur puncak. l Istimewa

Jalur puncak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l BOGOR – Kebijakan ganjil genap di Puncak, Bogor ini kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor selama dua pekan, 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Seluruh kawasan menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional. “Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian aturan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 seperti dikutip dari akun Instagram Pemkab Bogor.

Baca Juga :  Info Terbaru Pencarian Wisatawan asal Bogor Tenggelam di Pantai Karanghawu Sukabumi

Ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor diberlakukan mulai Jumat, 22 Oktober, hingga Minggu, 24 Oktober 2021. Penerapan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor ini akan dimulai siang ini selama 24 jam.

“Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 22, 23, 24 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” tulis akun Instagram TMC Polres Bogor, Jumat 24 Oktober 2021.

Ganjil genap ini juga selain di Puncak, akan diberlakukan di Sentul yang merupakan akses alternatif menuju kawasan wisata tersebut.

Saat pemberlakukan ganjil genap di Puncak sebelumnya, Satlantas Polres Bogor juga akan menyiapkan tujuh titik penyekatan. Titik penyekatan tersebut di antaranya Simpang Gadog, Simpang Pasir Angin, Pintu keluar Tol Ciawi, Kawasan Rainbow Hills, Pos penutupan arus Cibanon, Pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Berita Terkait

Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat
Tebus tunggakan ijazah, Pemprov Jawa Barat gelontorkan Rp600 miliar
RI siapkan 20.000 ha lahan pertanian beras-tomat khusus buat Palestina
Tolak usul pemekaran Jawa Barat jadi 5 provinsi, Dedi Mulyadi: Tak realistis!
Sukabumi 20, Pemprov Jawa Barat tutup 118 tambang ilegal
Wacana penambahan kecamatan di Kota Sukabumi, ini pernyataan resmi Sekda Jawa Barat
Jurnalis senior Wina Armada tutup usia, cicit pejuang asal Sukabumi
Wacana Kota/Kabupaten Sukabumi gabung Provinsi Sunda Pakuan: Hoaks

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:29 WIB

Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:00 WIB

Tebus tunggakan ijazah, Pemprov Jawa Barat gelontorkan Rp600 miliar

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:03 WIB

RI siapkan 20.000 ha lahan pertanian beras-tomat khusus buat Palestina

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:49 WIB

Tolak usul pemekaran Jawa Barat jadi 5 provinsi, Dedi Mulyadi: Tak realistis!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:35 WIB

Sukabumi 20, Pemprov Jawa Barat tutup 118 tambang ilegal

Berita Terbaru