Minta Coblos Ulang, Belasan Emak-emak Protes Pilkades Sundawenang Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emak-emak protes Pilkades Sundawenang. l sukabumiheadlines.com

Emak-emak protes Pilkades Sundawenang. l sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Belasan orang emak-emak warga Kampung Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memprotes tahapan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pantauan sukabumiheadline.com, belasan warga tersebut mendatangi kantor Desa Sundawenang untuk menyampaikan tuntutannya, Selasa (17/5/2022), sekira pukul 10.00 WIB.

“Pengen pencoblosan ulang sebab banyak yang gak nyoblos karena ada yang tak dapat surat panggilan,” kata salah seorang perwakilan warga Indrawan (37).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi yang didominasi kaum perempuan tersebut, mereka mengaku tidak mendapatkan undangan pencoblosan dalam Pilkades Sundawenang  yang dihelat pada Ahad (8/5/2022) lalu. Karenanya, mereka menuntut Pilkades ulang di desanya.

Diketahui Pilkades Sundawenang dilakukan di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara, warga Kampung Suweng RT 13 dan 14 melakukan pemilihan di TPS 01.

Baca Juga :  Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol

Akan tetapi, menurut warga, terdapat 50 pemilih tidak dapat melaksanakan pemilihan karena tidak menerima surat undangan.

Dalam aksi ini warga menyerahkan tuntutan tertulis, namun tidak diterima pihak desa.

Karenanya, menurut Indrawan, apabila tidak ada respons, maka akan datang lebih banyak massa yang memprotes pelaksanaan Pilkades.

“Yang lain akan turun lebih banyak karena kejadian bukan cuma di TPS 01, di TPS lain juga,” kata Indrawan.

Sementara, Kasi Binmas Kecamatan Parungkuda Lazuardi berjanji akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas (Panwas) dan Panitia Pilkades.

“Kami harus berkoordinasi dengan Panwas dan panitia Pilkades apakah memang benar (undangan pencoblosan) tidak tersampaikan atau seperti apa. Kita inventarisir jumlahnya dan cari tahu apakah memang DPT atau bukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Penempatan Jakarta

Untuk informasi, Desa Sundawenang merupakan salah satu dari 70 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2022 Kabupaten Sukabumi.

Dalam pelaksanaannya, calon nomor 1 Wahid meraih 2.401 suara. Kemudian calon nomor 2 Dinah Daniarti mendapat 1.846 suara dan nomor urut 3 Goesul Mugis mendapatkan 2.382 suara.

Terdapat 279 suara tidak sah, dengan total jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 6.908.

Dalam Pilkades Sundawenang, calon nomor urut 1 Wahid yang merupakan petahana, meraih suara terbanyak dengan selisih 19 suara dari Goesul Mugis.

Berita Terkait

Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026
Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar
Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:02 WIB

Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:09 WIB

Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:47 WIB

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Berita Terbaru

Ilustrasi polisi memeriksa tersangka didampingi pengacaranya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Rabu, 28 Jan 2026 - 19:27 WIB