Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

sukabumiheadline.com – Para penikmat kopi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, siap-siap kena pajak 5%. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan memberlakukan pajak baru kepada konsumen yang menikmati minuman di kedai kopi dan tempat kuliner sejenis.

Adapun, dasarnya adalah Pajak Bangunan 1 (PB1), yaitu pajak restoran yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana. Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk pungutan yang membebani, melainkan langkah konkret membiayai pembangunan di Kota Mochi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PB1 itu pajak yang dititipkan oleh konsumen ke pedagang. Jadi, misalnya harga secangkir kopi Rp15.000, maka dengan PB1 sebesar 5 persen akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut,” jelas Bobby dikutip sukabumiheadline.com dari pajak.com, Kamis (8/5/2025).

Ditambahkan Bobby, PB1 berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bila PPN disetor ke kas negara, maka PB1 disetor ke kas daerah dan dimanfaatkan langsung untuk kepentingan masyarakat Sukabumi.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Sukabumi Hari Ini

“Kalau dikombinasikan, misalnya konsumen juga dikenai PPN 10 persen, maka total pajak menjadi 15 persen. Tapi perlu diketahui, PPN itu masuk ke pusat, sedangkan PB1 akan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Pemkot Sukabumi mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kebijakan ini. Menurut Bobby, para pemilik kedai kopi dan tempat makan tidak menolak penerapan pajak ini karena sistem yang disiapkan cukup transparan.

Nantinya, penyetoran PB1 ini dilakukan melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), yang terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi. Sistem ini diklaim dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus menjamin akuntabilitas.

“Tahun ini kita mulai dengan 5 persen terlebih dahulu, tahun depan bisa naik ke 7 persen, dan bertahap hingga maksimal 10 persen. Ini bukan berarti pajaknya dinaikkan mendadak, tapi semua mulai serentak dari angka awal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tukang las di Sukabumi tersengat aliran listrik, terkapar di atas bangunan

Ditambahkan Bobby, karakteristik Sukabumi sebagai kota transit membuat pelanggan kedai kopi cenderung berasal dari kelompok yang sama. Namun, ia optimis penerapan PB1 tetap akan memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih diprediksi jumlah wisatawan akan naik jika pembangunan Jalan Tol Bocimi Sesi 3 rampung.

“Kami paham masyarakat bertanya-tanya, uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana bisa kami membuktikan? Pajak ini dari konsumen ke kedai kopi, lalu disetorkan ke pemerintah kota. Bukan untuk pusat, tapi untuk pertumbuhan dan pembangunan Kota Sukabumi,” pungkas Bobby.

Untuk informasi, PB1 kini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah melalui pelaku usaha, dan menjadi bagian dari strategi peningkatan PAD.

Berita Terkait

Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung
KRL Bogor mau lanjut ke Sukabumi? Ini komentar Kemenhub terbaru
Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat
Menkeu Purbaya mau alihkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke Bansos Beras 10 kg
Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!
Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu
2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:53 WIB

KRL Bogor mau lanjut ke Sukabumi? Ini komentar Kemenhub terbaru

Jumat, 26 September 2025 - 23:37 WIB

Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

Senin, 22 September 2025 - 20:50 WIB

Menkeu Purbaya mau alihkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke Bansos Beras 10 kg

Jumat, 19 September 2025 - 19:40 WIB

Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!

Berita Terbaru

Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi - Ist

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB