Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

sukabumiheadline.com – Para penikmat kopi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, siap-siap kena pajak 5%. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan memberlakukan pajak baru kepada konsumen yang menikmati minuman di kedai kopi dan tempat kuliner sejenis.

Adapun, dasarnya adalah Pajak Bangunan 1 (PB1), yaitu pajak restoran yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana. Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk pungutan yang membebani, melainkan langkah konkret membiayai pembangunan di Kota Mochi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PB1 itu pajak yang dititipkan oleh konsumen ke pedagang. Jadi, misalnya harga secangkir kopi Rp15.000, maka dengan PB1 sebesar 5 persen akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut,” jelas Bobby dikutip sukabumiheadline.com dari pajak.com, Kamis (8/5/2025).

Ditambahkan Bobby, PB1 berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bila PPN disetor ke kas negara, maka PB1 disetor ke kas daerah dan dimanfaatkan langsung untuk kepentingan masyarakat Sukabumi.

Baca Juga :  Pemotor Tanpa Identitas Pingsan di Jalan Lembursitu Sukabumi

“Kalau dikombinasikan, misalnya konsumen juga dikenai PPN 10 persen, maka total pajak menjadi 15 persen. Tapi perlu diketahui, PPN itu masuk ke pusat, sedangkan PB1 akan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Pemkot Sukabumi mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kebijakan ini. Menurut Bobby, para pemilik kedai kopi dan tempat makan tidak menolak penerapan pajak ini karena sistem yang disiapkan cukup transparan.

Nantinya, penyetoran PB1 ini dilakukan melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), yang terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi. Sistem ini diklaim dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus menjamin akuntabilitas.

“Tahun ini kita mulai dengan 5 persen terlebih dahulu, tahun depan bisa naik ke 7 persen, dan bertahap hingga maksimal 10 persen. Ini bukan berarti pajaknya dinaikkan mendadak, tapi semua mulai serentak dari angka awal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kota Termaju di Jawa Barat, Tidak Ada Sukabumi di Top 5

Ditambahkan Bobby, karakteristik Sukabumi sebagai kota transit membuat pelanggan kedai kopi cenderung berasal dari kelompok yang sama. Namun, ia optimis penerapan PB1 tetap akan memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih diprediksi jumlah wisatawan akan naik jika pembangunan Jalan Tol Bocimi Sesi 3 rampung.

“Kami paham masyarakat bertanya-tanya, uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana bisa kami membuktikan? Pajak ini dari konsumen ke kedai kopi, lalu disetorkan ke pemerintah kota. Bukan untuk pusat, tapi untuk pertumbuhan dan pembangunan Kota Sukabumi,” pungkas Bobby.

Untuk informasi, PB1 kini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah melalui pelaku usaha, dan menjadi bagian dari strategi peningkatan PAD.

Berita Terkait

Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini
Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026
Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:00 WIB

Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Senin, 8 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini

Berita Terbaru

Ilustrasi ular berbahaya bagi manusia - sukabumiheadline.com

Hikmah

Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

Sabtu, 20 Des 2025 - 21:53 WIB