Miris, 4 tahun Pemkot Sukabumi nunggak utang makan minum miliaran Rupiah

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miris, 4 tahun Pemkot Sukabumi nunggak utang makan minum miliaran Rupiah - Budiyanto

Miris, 4 tahun Pemkot Sukabumi nunggak utang makan minum miliaran Rupiah - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Sejumlah pengusaha pengadaan makanan dan minuman (mamin) serta bunga menggelar demonstrasi di Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsuddin, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

Mereka menuntut kepada Humas dan Protokoler (Humpro) Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk membayar utang sebesar Rp1,8 miliar terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) anggaran 2019, dan 2020.

Massa membawa berbagai atribut, spanduk besar bertuliskan “Kami korban kedzoliman Humpro – Meminta: Bayar hutang kembalikan aset kami”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga membawa sejumlah poster bertuliskan “Walikota tutup mata tutup telinga, kami korban penipuan oknum Pemda, Bayar hutang sengsarakan rakyat”

Baca Juga :  Icip Pedasnya Ayam Geprek NPWP di Gunungpuyuh Kota Sukabumi

Koordinator aksi Elut Haikal menjelaskan aksi unjuk rasa ini menyuarakan para vendor atau pengusaha dan pedagang bunga yang telah bekerjasama dengan Pemkot Sukabumi terkait pengadaan mamin serta dana talangan.

Namun akhirnya dalam perjalanan timbul permasalahan dalam persoalan pembayaran dan menjadi utang. Karena sebelumnya pembayaran lancar namun pada akhirnya macet.

“Semuanya ada 8 pengusaha yang bekerjasama pada 2019 dan 3 pedagang bunga bekerjasama pada 2020,” jelas Elut kepada awak media di sela demontrasi, Selasa.

“Kerugian pengusaha awalnya Rp3,6 miliar, namun karena sudah ada pembayaran akhirnya yang tersisa Rp1,6 miliar,” sambung Ketua Indonesia Beaurocracy and Service Watch (IBSW) Sukabumi.

Baca Juga :  Mie Goreng Acoy Sukabumi, Rasa Kenyal Topping Melimpah

Elut mengatakan karena terjadi keterlambatan pembayaran dari 2019-2024 mengakibatkan para pengusaha yang telah bekerjasama tersebut dirugikan. Bahkan di antara pengusaha ada yang pinjam ke bank akhirnya tidak bisa membayar setoran.

Dia juga menyampaikan keterlibatan sejumlah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dalam perkara kerjasama pengadaan makanan dan minuman (mamin) dan pemberian dana talangan hingga akhirnya bermasalah.

“Dari Pemkot Sukabumi pembayaran melalui petugas Humpro ada Y dan I. Namun mulai dari S tidak melakukan pembayaran,” ucap Elut.

“Makanya kami perlu menyuarakan mereka, menyampaikan kerugian masyarakat, mengemukakan pendapat di muka agar ke depannya tidak terulang lagi,” kata dia.

Berita Terkait

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?
Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta
Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Terjebak macet Sukabumi? Ke Rest Area Tol Bocimi Seksi 2 dan Masjid Raudhatul Irfan aja

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:01 WIB

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?

Kamis, 3 April 2025 - 21:49 WIB

Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Selasa, 1 April 2025 - 01:34 WIB

Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB