MUI Putuskan Fatwa Haram Membeli Produk-Produk Pro Israel

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gereja Ortodoks Yunani St. Porphyrios dan masjid di Gaza dihancurkan pasukan Israel. l Istimewa

Gereja Ortodoks Yunani St. Porphyrios dan masjid di Gaza dihancurkan pasukan Israel. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Disebutkan dalam Fatwa MUI tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, seruan boikot produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina menjadi sorotan di media sosial. Hal ini dipicu lantaran jumlah korban meninggal di Palestina akibat serangan Israel terus meningkat. Baca lengkap: AQUA Terdampak Aksi Boikot Produk Israel? Tenang, Masih Ada Sederet Air Mineral Ini

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

Baca Juga :  Presiden Ukraina Ingin Negaranya Jadi Israel-nya Eropa

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Karenanya, Niam mengimbau agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tegas Niam.

Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas dia.

Baca Juga :  Aktivis Israel: Terimakasih Indonesia

Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Berita Terkait

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China
Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting
Dedi Mulyadi minta polisi sikat penjual Reni, gadis asal Sukabumi ke China
Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing
Erick Thohir jadi Menpora, ini daftar Menteri-Wamen yang dilantik Prabowo hari ini

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Minggu, 28 September 2025 - 19:12 WIB

Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 02:50 WIB

Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China

Selasa, 23 September 2025 - 14:25 WIB

Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting

Berita Terbaru

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang - Ist

Khazanah

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang

Senin, 6 Okt 2025 - 12:30 WIB