Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA, pelajar Sukabumi harus pakai ini

- Redaksi

Kamis, 11 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pelajar Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu bahwa seragam sekolah pada jenjang SD, SMP dan SMA telah resmi dirombak oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem Makarim karena adanya tambahan janis terbaru. Dengan demikian, peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMP siap siap akan pakai seragam jenis baru ini sebagai pakaian seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga :  Anggota DPRD Setuju SMA/SMK Dikembalikan ke Pemkot Sukabumi

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim, disebutkan jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Baca Juga :  Daftar 5+5 SD Terbaik di Kota Sukabumi Versi Kemendikbud

Berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang wajib diketahui pelajar di Sukabumi:

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal penggunaan seragam sekolah:

A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Berita Terkait

Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye
Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan
Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus
Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi
Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng
Bupati Subang ngamuk ke sopir tronton yang melintas pada jam dilarang, kok Sukabumi tidak?
Dilarang ada titipan, Dedi Mulyadi ancam pelaku curang SPMB Jawa Barat
KDM heran tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemprov Jabar Rp300 miliar

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:56 WIB

Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:47 WIB

Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:39 WIB

Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:04 WIB

Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng

Berita Terbaru

Menteri Luar Negeri Iran, Sayed Abbas Araghchi - Ist

Internasional

Menlu Iran: Membela diri dari serangan biadab adalah hak kami

Minggu, 22 Jun 2025 - 22:42 WIB