Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA, pelajar Sukabumi harus pakai ini

- Redaksi

Kamis, 11 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

Nadiem Makarim rombak seragam sekolah SD, SMP dan SMA. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pelajar Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu bahwa seragam sekolah pada jenjang SD, SMP dan SMA telah resmi dirombak oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem Makarim karena adanya tambahan janis terbaru. Dengan demikian, peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMP siap siap akan pakai seragam jenis baru ini sebagai pakaian seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga :  Suami Bangsawan, 5 Foto Sederhana Ulang Tahun Artis asal Sukabumi, Happy Salma

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim, disebutkan jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Baca Juga :  Menghitung jumlah sekolah, guru, dan murid SMA/SMK/MA di Kabupaten Sukabumi 2025

Berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang wajib diketahui pelajar di Sukabumi:

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal penggunaan seragam sekolah:

A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Berita Terkait

Peringatkan Dedi Mulyadi, Hercules GRIB Jaya: Saya punya anak buah 500 ribu di Jabar
Soal cabut moratorium pemekaran DOB: Kabupaten Sukabumi Utara belum ada hilal
Iuran terus tapi sampah numpuk di pasar, Dedi Mulyadi: Audit dan laporkan ke polisi
Razman Arif Nasution ultimatum Dedi Mulyadi: Jangan ganggu GRIB Jaya
Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau
Pemerintah siapkan kota ini jadi lokasi penampungan 1.000 warga Gaza
Profil Luthfianisa Putri Karlina, anak jenderal polisi jadi Wakil Bupati Garut
Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:46 WIB

Peringatkan Dedi Mulyadi, Hercules GRIB Jaya: Saya punya anak buah 500 ribu di Jabar

Rabu, 30 April 2025 - 01:50 WIB

Soal cabut moratorium pemekaran DOB: Kabupaten Sukabumi Utara belum ada hilal

Senin, 28 April 2025 - 21:20 WIB

Iuran terus tapi sampah numpuk di pasar, Dedi Mulyadi: Audit dan laporkan ke polisi

Jumat, 25 April 2025 - 01:00 WIB

Razman Arif Nasution ultimatum Dedi Mulyadi: Jangan ganggu GRIB Jaya

Rabu, 23 April 2025 - 19:06 WIB

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Berita Terbaru