Nah, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pelita

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

As dan IN saat digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. l Istimewa

As dan IN saat digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Kabar mengejutkan datang dari dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, salah seorang tersangkanya merupakan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih, kata Zainal, kasus tersebut merupakan atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak kepolisian, dari kejaksaan, dari pihak KPK,” kata Zainal.

AS Ditetapkan Tersangka Sejak April 2021

Zainal menambahkan, pihaknya menerima laporan sejak 2018 lalu. Selanjutnya, baru menetapkan dua tersangka berinisial AS dan IN pada April 2021.

Disebutkan Zainal, terhadal AS dan IN sudah dilakukan penahanan sejak September 2021.

Sementara, AS sendiri diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Staf Ahli di Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi.

Namun, ketika kasus tersebut diungkap, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan Dan Perindustrian.

“Penyidik fokus kepada dua tersangka, AS dan IN. Hasil pemeriksaan sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan, dan dinyatakan lengkap pada 26 September (P21),” jelas Zainal.

Berita Terkait

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Bisnis

Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan

Senin, 31 Agu 2026 - 17:56 WIB