Nah, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pelita

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

As dan IN saat digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. l Istimewa

As dan IN saat digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Kabar mengejutkan datang dari dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, salah seorang tersangkanya merupakan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih, kata Zainal, kasus tersebut merupakan atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak kepolisian, dari kejaksaan, dari pihak KPK,” kata Zainal.

AS Ditetapkan Tersangka Sejak April 2021

Zainal menambahkan, pihaknya menerima laporan sejak 2018 lalu. Selanjutnya, baru menetapkan dua tersangka berinisial AS dan IN pada April 2021.

Disebutkan Zainal, terhadal AS dan IN sudah dilakukan penahanan sejak September 2021.

Sementara, AS sendiri diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Staf Ahli di Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi.

Namun, ketika kasus tersebut diungkap, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan Dan Perindustrian.

“Penyidik fokus kepada dua tersangka, AS dan IN. Hasil pemeriksaan sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan, dan dinyatakan lengkap pada 26 September (P21),” jelas Zainal.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru

Honda Dunk - Honda

Otomotif

Honda Dunk, skuter matik super irit BBM cuma Rp20 jutaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:01 WIB