Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Ade Ary Syam Indradi - Istimewa

Kombes Ade Ary Syam Indradi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Perwira tinggi (Pati) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) asal Sukabumi, Jawa Barat, Ade Ary Syam Indradi resmi mendapatkan kenaikan pangkat menyandang bintang satu.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Polri kembali melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Salah satunya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang dipromosikan menjadi Kepala Biro Multimedia (Karomulmed) di Divisi Humas Polri. Baca selengkapnya: Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu

Penunjukan Ade Ary Syam Indradi ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025, tanggal 5 Agustus 2025. Ade Ary yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengisi jabatan sebagai Karomulmed Divisi Humas Polri. Baca selengkapnya: Profil dan karier moncer Kabid Humas Polda Metro Jaya asal Sukabumi, Kombes Ade Ary Syam Indradi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan promosi tersebut, Ade Ary segera menyandang pangkat baru sebagai Brigadir Jenderal (Brigjen). Ade Ary menggantikan Brigjen Gatot Repli Handoko yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Lemdiklat Polri.

Sebagai perwira tinggi Polri dengan bintang satu di pundak, otomatis Ade Ary Syam Indradi juga mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga: Ketika Kombes Ade Ary Syam Indradi dibuat jengkel, pria asal Sukabumi ini akhirnya nasihati jenderal

Baca Juga :  Menelisik alasan dibangun dan penampakan Stasiun KA Parungkuda Sukabumi tahun 1900

Lantas, berapa gaji Pati yang memiliki motto ‘Be A Good Cop’ ini sekarang?

Meskipun menjadi anggota Polri masih jadi impian banyak pemuda-pemudi Indonesia. Menjadi anggota Polri memiliki pendapatan terjamin dari gaji tetap, serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Bagi sebagian masyarakat, berseragam anggota polisi juga akan menjadi kebanggaan tersendiri. Karenanya, meskipun seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi terbilang ketat, tapi selalu diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rekomendasi Redaksi:

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi). Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Baca Juga :  Ngeyel, KDM ingatkan PT BSM hentikan pembangunan tambak udang di Surade Sukabumi

Lalu, berapa gaji pokok anggota polisi di luar tunjangan? Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan).

Rekomendasi Redaksi:

Menurut catatan sukabumiheadline.com sebelumnya, sebelum menyandang pangkat Brigjen, Ade Ary menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, dengan pangkat Kombes, selama 1 tahun 7 bulan.

Saat berpangkat kombes, Ade Ary yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 tersebut menerima gaji sebesar Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Cek gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal. Baca selengkapnya: Ini Lho Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

Kini, setelah menyandang pangkat jenderal bintang satu, pria kelahiran Sukabumi, 10 September 1976, itu menerima gaji Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Rekomendasi Redaksi:

Untuk informasi, gaji Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800, dan Jenderal Polisi Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Berita Terkait

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Kondisi Tel Aviv saat ini usai dibombardir Iran - Pakistan Presenter

Internasional

Wamenlu Iran: Kami sukses hancurkan Israel dan AS

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:22 WIB

Ilustrasi uang - sukabumiheadline.com

Eksekutif

Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 02:10 WIB

Iddo Netanyahu dan Benjamin Netanyahu - Ist

Internasional

Iddo Netanyahu adik PM Israel dikabarkan tewas karena serangan Iran

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:10 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131