Ngaku uang warisan, hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi bantah terima suap

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

sukabumiheadline.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, meminta agar safe deposit box (SDB) yang disita oleh Kejaksaan Agung dikembalikan. Heru mengatakan SDB itu bukan siap atau gratifikasi, namun berisi harta warisan dari orang tuanya.

Heru didakwa menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, serta gratifikasi selama menjabat yang ditemukan di SDB-nya.

“Di situ penyidik membuka SDB, kemudian tanpa memberitahukan dan tidak memberikan kepada kami yang mana di dalamnya, itu adalah ada surat-surat kepegawaian dari orang tua dan surat-surat kepegawaian saya, ijazah satu keluarga, orang tua dan kakak-kakak dan termasuk saya, kemudian surat-surat tanah,” kata Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang sampai dengan saat ini, saya pribadi tidak diberikan. Sementara itu, semuanya harta waris termasuk uang yang disebutkan,” sambungnya.

Heru mengaku tidak menerima berita acara penggeledahan yang dilakukan kejaksaan. Dia mengaku hal itu yang membuatnya sempat mengajukan praperadilan.

“Berita penyitaan penyegelannya pun tidak diberikan kepada saya maupun keluarga. Demikianlah yang disebutkan di dakwaan kumulatif. SDB itu adalah murni semuanya adalah harta waris,” ujarnya.

Heru mengatakan isi SDB itu, seperti surat tanah, ijazah, dan perhiasan, tidak diberikan kepadanya. Heru meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan SDB miliknya.

Baca Juga :  Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun

“Sisanya tidak diberikan kepada kami. Surat-surat tanah, ijazah, perhiasan orang tua. Sekiranya bisa ditekankan para penuntut umum untuk kembalikan, karena itu semuanya adalah budel waris yang belum dibagi waris,” tuturnya.

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti – Istimewa

Siap untuk Heru Hanindyo

Sebelumnya, Heru didakwa menerima suap total Rp4,6 miliar bersama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka, agar hakim menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur.

Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.

Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Dakwaan JPU

Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, uang suap vonis bebas kasus pembunuhan Ronald Tannur dibagi-bagi ke tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di ruang kerja mereka. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa penuntut umum menyebut, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebanyak 140.000 dollar Singapura atau Rp1.669.430.000 jika merujuk pada kurs dollar hari ini, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :  Wanita ini sampai suap hakim Rp4,6 miliar agar anaknya yang bunuh warga Sukabumi bebas

Menurut jaksa, uang itu diterima Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

“Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lalu terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sepakat untuk membagi uang tersebut,” kata jaksa.

Damanik menerima jatah 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura. Sementara, sisanya sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan sendiri oleh Damanik.

Lisa Rahmat
Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

Selanjutnya, pada akhir Juni 2024, di tempat yang sama, Damanik kembali menerima uang 48.000 dollar Singapura atau Rp572.376.000 dari Lisa Rachmat. Kemudian, pada bulan berikutnya, Heru menerima suap dalam bentuk tunai Rp1 miliar dan 120.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat.

“(Penyerahan) di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.

Secara keseluruhan, uang suap yang diterima ketiga hakim itu diduga sejumlah Rp1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp4,6 miliar. Suap diberikan oleh Lisa Rachmat agar para hakim itu menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur.

“Dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat diterima oleh Heru Hanindyo,” kata jaksa.

Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Berita Terbaru