sukabumiheadline.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, meminta agar safe deposit box (SDB) yang disita oleh Kejaksaan Agung dikembalikan. Heru mengatakan SDB itu bukan siap atau gratifikasi, namun berisi harta warisan dari orang tuanya.
Heru didakwa menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, serta gratifikasi selama menjabat yang ditemukan di SDB-nya.
“Di situ penyidik membuka SDB, kemudian tanpa memberitahukan dan tidak memberikan kepada kami yang mana di dalamnya, itu adalah ada surat-surat kepegawaian dari orang tua dan surat-surat kepegawaian saya, ijazah satu keluarga, orang tua dan kakak-kakak dan termasuk saya, kemudian surat-surat tanah,” kata Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang sampai dengan saat ini, saya pribadi tidak diberikan. Sementara itu, semuanya harta waris termasuk uang yang disebutkan,” sambungnya.
Heru mengaku tidak menerima berita acara penggeledahan yang dilakukan kejaksaan. Dia mengaku hal itu yang membuatnya sempat mengajukan praperadilan.
“Berita penyitaan penyegelannya pun tidak diberikan kepada saya maupun keluarga. Demikianlah yang disebutkan di dakwaan kumulatif. SDB itu adalah murni semuanya adalah harta waris,” ujarnya.
Heru mengatakan isi SDB itu, seperti surat tanah, ijazah, dan perhiasan, tidak diberikan kepadanya. Heru meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan SDB miliknya.
“Sisanya tidak diberikan kepada kami. Surat-surat tanah, ijazah, perhiasan orang tua. Sekiranya bisa ditekankan para penuntut umum untuk kembalikan, karena itu semuanya adalah budel waris yang belum dibagi waris,” tuturnya.

Siap untuk Heru Hanindyo
Sebelumnya, Heru didakwa menerima suap total Rp4,6 miliar bersama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka, agar hakim menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur.
Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.
Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.

Dakwaan JPU
Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, uang suap vonis bebas kasus pembunuhan Ronald Tannur dibagi-bagi ke tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di ruang kerja mereka. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa penuntut umum menyebut, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebanyak 140.000 dollar Singapura atau Rp1.669.430.000 jika merujuk pada kurs dollar hari ini, Selasa (24/12/2024).
Menurut jaksa, uang itu diterima Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
“Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lalu terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sepakat untuk membagi uang tersebut,” kata jaksa.
Damanik menerima jatah 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura. Sementara, sisanya sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan sendiri oleh Damanik.

Selanjutnya, pada akhir Juni 2024, di tempat yang sama, Damanik kembali menerima uang 48.000 dollar Singapura atau Rp572.376.000 dari Lisa Rachmat. Kemudian, pada bulan berikutnya, Heru menerima suap dalam bentuk tunai Rp1 miliar dan 120.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat.
“(Penyerahan) di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.
Secara keseluruhan, uang suap yang diterima ketiga hakim itu diduga sejumlah Rp1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp4,6 miliar. Suap diberikan oleh Lisa Rachmat agar para hakim itu menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur.
“Dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat diterima oleh Heru Hanindyo,” kata jaksa.
Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.