Ngaku uang warisan, hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi bantah terima suap

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

sukabumiheadline.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, meminta agar safe deposit box (SDB) yang disita oleh Kejaksaan Agung dikembalikan. Heru mengatakan SDB itu bukan siap atau gratifikasi, namun berisi harta warisan dari orang tuanya.

Heru didakwa menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, serta gratifikasi selama menjabat yang ditemukan di SDB-nya.

“Di situ penyidik membuka SDB, kemudian tanpa memberitahukan dan tidak memberikan kepada kami yang mana di dalamnya, itu adalah ada surat-surat kepegawaian dari orang tua dan surat-surat kepegawaian saya, ijazah satu keluarga, orang tua dan kakak-kakak dan termasuk saya, kemudian surat-surat tanah,” kata Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang sampai dengan saat ini, saya pribadi tidak diberikan. Sementara itu, semuanya harta waris termasuk uang yang disebutkan,” sambungnya.

Heru mengaku tidak menerima berita acara penggeledahan yang dilakukan kejaksaan. Dia mengaku hal itu yang membuatnya sempat mengajukan praperadilan.

“Berita penyitaan penyegelannya pun tidak diberikan kepada saya maupun keluarga. Demikianlah yang disebutkan di dakwaan kumulatif. SDB itu adalah murni semuanya adalah harta waris,” ujarnya.

Heru mengatakan isi SDB itu, seperti surat tanah, ijazah, dan perhiasan, tidak diberikan kepadanya. Heru meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan SDB miliknya.

Baca Juga :  Berharap damai, Ronald tawarkan ratusan juta Rupiah ke keluarga Dini Sera di Sukabumi

“Sisanya tidak diberikan kepada kami. Surat-surat tanah, ijazah, perhiasan orang tua. Sekiranya bisa ditekankan para penuntut umum untuk kembalikan, karena itu semuanya adalah budel waris yang belum dibagi waris,” tuturnya.

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti – Istimewa

Siap untuk Heru Hanindyo

Sebelumnya, Heru didakwa menerima suap total Rp4,6 miliar bersama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka, agar hakim menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur.

Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.

Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Dakwaan JPU

Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, uang suap vonis bebas kasus pembunuhan Ronald Tannur dibagi-bagi ke tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di ruang kerja mereka. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa penuntut umum menyebut, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebanyak 140.000 dollar Singapura atau Rp1.669.430.000 jika merujuk pada kurs dollar hari ini, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :  Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

Menurut jaksa, uang itu diterima Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

“Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lalu terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sepakat untuk membagi uang tersebut,” kata jaksa.

Damanik menerima jatah 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura. Sementara, sisanya sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan sendiri oleh Damanik.

Lisa Rahmat
Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

Selanjutnya, pada akhir Juni 2024, di tempat yang sama, Damanik kembali menerima uang 48.000 dollar Singapura atau Rp572.376.000 dari Lisa Rachmat. Kemudian, pada bulan berikutnya, Heru menerima suap dalam bentuk tunai Rp1 miliar dan 120.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat.

“(Penyerahan) di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.

Secara keseluruhan, uang suap yang diterima ketiga hakim itu diduga sejumlah Rp1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp4,6 miliar. Suap diberikan oleh Lisa Rachmat agar para hakim itu menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur.

“Dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat diterima oleh Heru Hanindyo,” kata jaksa.

Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB