Ngaku wartawan jadi aktor, 5 fakta Wanita Sukabumi dalam pusaran kasus investasi bodong

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YK, Wanita Sukabumi tersangka kasus investasi bodong. - Istimewa

YK, Wanita Sukabumi tersangka kasus investasi bodong. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Entah apa yang membuat warga Sukabumi, Jawa Barat, begitu mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dengan cara mudah dan tanpa risiko dengan berkedok investasi. Alih-alih mendapatkan keuntungan besar, yang ada uang pun melayang.

Kasus investasi bodong, beberapa tahun lalu juga telah menyebabkan kerugian miliaran Rupiah dengan korbannya semua Wanita Sukabumi. Baca lengkap: Wanita-asal Lengkong Sukabumi jadi tersangka pelaku investasi bodong korban rugi miliaran Rupiah

Kasus serupa kemudian kembali mencuat beberapa waktu lalu. Lagi-lagi, Wanita Sukabumi terlibat dalam pusaran kasus investasi bodong, sebagai pemeran dan juga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut 5 fakta Wanita Sukabumi dalam pusaran kasus investasi bodong yang belum lama diungkap jajaran kepolisian dari Polres Sukabumi Kota.

1. Oknum wartawan terlihat 

Polisi mengamankan 5 pelaku investasi bodong berkedok gadai kontrak rumah yang merugikan ratusan korban senilai miliaran Rupiah. Dari 5 tersangka salah satunya adalah oknum wartawan bernama Hendrik yang sekaligus sebagai otak penipuan investasi bodong tersebut.

Pria 43 tahun kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, ini dikenal juga sebagai wartawan yang tergabung dalam organisasi PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia). Dalam kasus ini, dia juga berstatus sebagai Direktur Utama CV AAP.

2. Hendrik masuk DPO

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Hendrik sempat masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Kemudian, dia diboyong oleh DPD PWRI Jabar untuk menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Mini Biografi Rita Tila, Wanita Sukabumi dari Terminal Nagrak, Dosen UPI hingga Sinden 4 Benua

“Berdasarkan informasi dan keterangan saksi bahwa H ini merupakan oknum wartawan, sore kemarin terduga pelaku H menyerahkan diri, diantarkan pengurus DPD PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Bagus, Jumat (26/4/2024) lalu.

Terpisah, Ketua DPD PWRI Jabar, Hermawan mengakui H merupakan pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Ia juga memastikan pihaknya telah menonaktifkan jabatannya dan mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.

“Yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Namun per hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan,” kata dia.

“Ini murni usaha yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan PWRI, makanya kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif,” imbuh Hermawan.

Ia menambahkan, Hendrik sempat mendatangi kantor DPD PWRI Jabar untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong tersebut. Selanjutnya, Hermawan mengantarkan terduga pelaku ke Mapolres Sukabumi Kota.

“Meski sudah dicabut sebagai pengurus PWRI, namun tersangka Hendrik akan mendapatkan pendampingan hukum dari LBH PWRI,” pungkasnya.

3. Kerugian mencapai Rp5,9 miliar

Jumlah korban yang saat ini dihimpun kepolisian berjumlah 186 orang dengan total kerugian mencapai Rp5.952.500.000 atau Rp5,9 miliar. Polisi menyebut, H terlibat aktif dalam investasi bermodus gadai kontrak tersebut.

Selain Hendrik, polisi juga lebih dulu telah menetapkan tersangka kepada wanita berinisial HM (50) dan TR (46) selaku Marketing CV AAP serta laki-laki HRM (47) dan GP (36) sebagai General Manager.

Baca Juga :  Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

4. Modus operandi kasus penipuan 

Modus yang dilakukan para pelaku yaitu mengajak korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama dua tahun, di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir.

“Namun pada kenyataannya, saat proses sewa selama enam bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP hanya menyewa berkisar enam bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan,” ujarnya.

5. Wanita Sukabumi rugikan Rp928 juta

Satreskrim Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dengan total kerugian hingga Rp928.200.000.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan seorang wanita yang menjabat Ketua Koperasi Murni Berkah Jaya, YK (53) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian.

YK diamankan Polisi di rumahnya di Jalan Brawijaya Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Berita Terkait

Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026
Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran
1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok
Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah
Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?
Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek
Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:49 WIB

Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:32 WIB

Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:12 WIB

1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:13 WIB

Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:30 WIB

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump - Ilustrasi sukabumiheadlie.com

Nasional

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131