sukabumiheadline.com – Entah apa yang membuat warga Sukabumi, Jawa Barat, begitu mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dengan cara mudah dan tanpa risiko dengan berkedok investasi. Alih-alih mendapatkan keuntungan besar, yang ada uang pun melayang.
Kasus investasi bodong, beberapa tahun lalu juga telah menyebabkan kerugian miliaran Rupiah dengan korbannya semua Wanita Sukabumi. Baca lengkap: Wanita-asal Lengkong Sukabumi jadi tersangka pelaku investasi bodong korban rugi miliaran Rupiah
Kasus serupa kemudian kembali mencuat beberapa waktu lalu. Lagi-lagi, Wanita Sukabumi terlibat dalam pusaran kasus investasi bodong, sebagai pemeran dan juga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut 5 fakta Wanita Sukabumi dalam pusaran kasus investasi bodong yang belum lama diungkap jajaran kepolisian dari Polres Sukabumi Kota.
1. Oknum wartawan terlihat
Polisi mengamankan 5 pelaku investasi bodong berkedok gadai kontrak rumah yang merugikan ratusan korban senilai miliaran Rupiah. Dari 5 tersangka salah satunya adalah oknum wartawan bernama Hendrik yang sekaligus sebagai otak penipuan investasi bodong tersebut.
Pria 43 tahun kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, ini dikenal juga sebagai wartawan yang tergabung dalam organisasi PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia). Dalam kasus ini, dia juga berstatus sebagai Direktur Utama CV AAP.
2. Hendrik masuk DPO
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Hendrik sempat masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Kemudian, dia diboyong oleh DPD PWRI Jabar untuk menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota.
“Berdasarkan informasi dan keterangan saksi bahwa H ini merupakan oknum wartawan, sore kemarin terduga pelaku H menyerahkan diri, diantarkan pengurus DPD PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Bagus, Jumat (26/4/2024) lalu.
Terpisah, Ketua DPD PWRI Jabar, Hermawan mengakui H merupakan pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Ia juga memastikan pihaknya telah menonaktifkan jabatannya dan mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.
“Yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Namun per hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan,” kata dia.
“Ini murni usaha yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan PWRI, makanya kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif,” imbuh Hermawan.
Ia menambahkan, Hendrik sempat mendatangi kantor DPD PWRI Jabar untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong tersebut. Selanjutnya, Hermawan mengantarkan terduga pelaku ke Mapolres Sukabumi Kota.
“Meski sudah dicabut sebagai pengurus PWRI, namun tersangka Hendrik akan mendapatkan pendampingan hukum dari LBH PWRI,” pungkasnya.
3. Kerugian mencapai Rp5,9 miliar
Jumlah korban yang saat ini dihimpun kepolisian berjumlah 186 orang dengan total kerugian mencapai Rp5.952.500.000 atau Rp5,9 miliar. Polisi menyebut, H terlibat aktif dalam investasi bermodus gadai kontrak tersebut.
Selain Hendrik, polisi juga lebih dulu telah menetapkan tersangka kepada wanita berinisial HM (50) dan TR (46) selaku Marketing CV AAP serta laki-laki HRM (47) dan GP (36) sebagai General Manager.
Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
4. Modus operandi kasus penipuan
Modus yang dilakukan para pelaku yaitu mengajak korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama dua tahun, di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir.
“Namun pada kenyataannya, saat proses sewa selama enam bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP hanya menyewa berkisar enam bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan,” ujarnya.
5. Wanita Sukabumi rugikan Rp928 juta
Satreskrim Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dengan total kerugian hingga Rp928.200.000.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan seorang wanita yang menjabat Ketua Koperasi Murni Berkah Jaya, YK (53) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian.
YK diamankan Polisi di rumahnya di Jalan Brawijaya Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.