Niat Awal Pria Ciambar Sukabumi Ini Lukai Ela hingga Cacat, tapi yang Dibacok Suaminya

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medi, terduga pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. l Istimewa

Medi, terduga pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Jajaran unit Reskrim Polsek Nagrak yang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi (52 tahun) warga Kampung Leuwi Keris RT 001/008, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Medi JA (41) dalam melakukan penganiayaan yaitu pertamanya mendatangi rumah korban. Setelah berada di depan rumah korban tanpa pikir panjang langsung mendobrak jendela dan masuk kedalam.

“Pada melakukan aksinya tersangka langsung masuk melalui jendela kemudian tanpa pikir panjang membacok seluruh tubuh korban dengan menggunakan sebilah kapak yang sebelumnya dibawa tersangka untuk melukai korbannya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melihat korbannya terkapar dan berlumuran darah, tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang tergeletak.

Teguh menambahkan, pelaku merasa dendam terhadap istri korban. Menurut pengakuan Medi, sebelumnya istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnisnya, kredit barang.

“Dari janji tersebut yang tidak pernah terpenuhi, pelaku berniat bisa melukai istri korban agar cacat,” jelas Teguh.

“Namun, pas pelaku akan melancarkan aksinya di ketahui oleh korban dan menghadang pelaku sehingga pelaku langsung membabi buta membacok tubuh korban,” terang Teguh.

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian Sektor Nagrak berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni sebilah kapak yang di gunakan pelaku untuk melukai korbannya hingga terkapar dengan luka di sekujur tubuh.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal penganiayaan,” pungkasnya.

Untuk informasi, Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: “Penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah di hukum penjara selama – lamanya lima tahun.”

Berita Terkait

Lansia biadab hamili gadis di bawah umur di Sukabumi
Dirugikan secara materi, warga protes Jalan Kabupaten Sukabumi hancur di Nyalindung
Teganya si Robi, pria asal Sukabumi mau tagih utang malah dicuri motornya
Ini jumlah ASN Kota Sukabumi 2026 menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin
Respons DPRD Kabupaten Sukabumi: Viral video limbah MBG di perbatasan Cisaat-Gununggguruh
Pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Mulyosari
TKA China dinilai arogan, DPRD Kabupaten Sukabumi desak Satpol PP tak tebang pilih
Perahu dihantam ombak besar dua nelayan Sukabumi nyaris tenggelam

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:35 WIB

Lansia biadab hamili gadis di bawah umur di Sukabumi

Jumat, 17 April 2026 - 02:38 WIB

Dirugikan secara materi, warga protes Jalan Kabupaten Sukabumi hancur di Nyalindung

Kamis, 16 April 2026 - 20:35 WIB

Teganya si Robi, pria asal Sukabumi mau tagih utang malah dicuri motornya

Kamis, 16 April 2026 - 00:28 WIB

Ini jumlah ASN Kota Sukabumi 2026 menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin

Rabu, 15 April 2026 - 20:20 WIB

Respons DPRD Kabupaten Sukabumi: Viral video limbah MBG di perbatasan Cisaat-Gununggguruh

Berita Terbaru