Niat Awal Pria Ciambar Sukabumi Ini Lukai Ela hingga Cacat, tapi yang Dibacok Suaminya

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medi, terduga pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. l Istimewa

Medi, terduga pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Jajaran unit Reskrim Polsek Nagrak yang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi (52 tahun) warga Kampung Leuwi Keris RT 001/008, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Medi JA (41) dalam melakukan penganiayaan yaitu pertamanya mendatangi rumah korban. Setelah berada di depan rumah korban tanpa pikir panjang langsung mendobrak jendela dan masuk kedalam.

“Pada melakukan aksinya tersangka langsung masuk melalui jendela kemudian tanpa pikir panjang membacok seluruh tubuh korban dengan menggunakan sebilah kapak yang sebelumnya dibawa tersangka untuk melukai korbannya,” ungkapnya.

Setelah melihat korbannya terkapar dan berlumuran darah, tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang tergeletak.

Teguh menambahkan, pelaku merasa dendam terhadap istri korban. Menurut pengakuan Medi, sebelumnya istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnisnya, kredit barang.

“Dari janji tersebut yang tidak pernah terpenuhi, pelaku berniat bisa melukai istri korban agar cacat,” jelas Teguh.

“Namun, pas pelaku akan melancarkan aksinya di ketahui oleh korban dan menghadang pelaku sehingga pelaku langsung membabi buta membacok tubuh korban,” terang Teguh.

Baca Juga :  Satu Jerigen Tuak Diamankan Polisi dari Warga Cisarua Sukabumi

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian Sektor Nagrak berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni sebilah kapak yang di gunakan pelaku untuk melukai korbannya hingga terkapar dengan luka di sekujur tubuh.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal penganiayaan,” pungkasnya.

Untuk informasi, Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: “Penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah di hukum penjara selama – lamanya lima tahun.”

Berita Terkait

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026
Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar
Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:12 WIB

Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:46 WIB

Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:02 WIB

Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi wisatawan asing sedang mengunjungi desa wisata - sukabumiheadline.com

Wisata

Daftar desa wisata di Sukabumi yang menarik dikunjungi

Senin, 2 Feb 2026 - 02:15 WIB