Niat Awal Pria Ciambar Sukabumi Ini Lukai Ela hingga Cacat, tapi yang Dibacok Suaminya

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medi, terduga pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. l Istimewa

Medi, terduga pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Jajaran unit Reskrim Polsek Nagrak yang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi (52 tahun) warga Kampung Leuwi Keris RT 001/008, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Medi JA (41) dalam melakukan penganiayaan yaitu pertamanya mendatangi rumah korban. Setelah berada di depan rumah korban tanpa pikir panjang langsung mendobrak jendela dan masuk kedalam.

“Pada melakukan aksinya tersangka langsung masuk melalui jendela kemudian tanpa pikir panjang membacok seluruh tubuh korban dengan menggunakan sebilah kapak yang sebelumnya dibawa tersangka untuk melukai korbannya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melihat korbannya terkapar dan berlumuran darah, tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang tergeletak.

Teguh menambahkan, pelaku merasa dendam terhadap istri korban. Menurut pengakuan Medi, sebelumnya istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnisnya, kredit barang.

“Dari janji tersebut yang tidak pernah terpenuhi, pelaku berniat bisa melukai istri korban agar cacat,” jelas Teguh.

“Namun, pas pelaku akan melancarkan aksinya di ketahui oleh korban dan menghadang pelaku sehingga pelaku langsung membabi buta membacok tubuh korban,” terang Teguh.

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian Sektor Nagrak berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni sebilah kapak yang di gunakan pelaku untuk melukai korbannya hingga terkapar dengan luka di sekujur tubuh.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal penganiayaan,” pungkasnya.

Untuk informasi, Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: “Penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah di hukum penjara selama – lamanya lima tahun.”

Berita Terkait

Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru
Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini
Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi
Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi
Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga
Niat dibikin bagus, angkot trayek 035 di Sukabumi malah ludes terbakar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:27 WIB

Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:01 WIB

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:22 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional

Berita Terbaru