Niat Awal Pria Ciambar Sukabumi Ini Lukai Ela hingga Cacat, tapi yang Dibacok Suaminya

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medi, terduga pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. l Istimewa

Medi, terduga pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Jajaran unit Reskrim Polsek Nagrak yang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Ajun Junaedi (52 tahun) warga Kampung Leuwi Keris RT 001/008, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Medi JA (41) dalam melakukan penganiayaan yaitu pertamanya mendatangi rumah korban. Setelah berada di depan rumah korban tanpa pikir panjang langsung mendobrak jendela dan masuk kedalam.

“Pada melakukan aksinya tersangka langsung masuk melalui jendela kemudian tanpa pikir panjang membacok seluruh tubuh korban dengan menggunakan sebilah kapak yang sebelumnya dibawa tersangka untuk melukai korbannya,” ungkapnya.

Setelah melihat korbannya terkapar dan berlumuran darah, tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang tergeletak.

Teguh menambahkan, pelaku merasa dendam terhadap istri korban. Menurut pengakuan Medi, sebelumnya istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnisnya, kredit barang.

“Dari janji tersebut yang tidak pernah terpenuhi, pelaku berniat bisa melukai istri korban agar cacat,” jelas Teguh.

“Namun, pas pelaku akan melancarkan aksinya di ketahui oleh korban dan menghadang pelaku sehingga pelaku langsung membabi buta membacok tubuh korban,” terang Teguh.

Baca Juga :  Ratusan warga mengungsi dampak Gunung Garu Sukabumi longsor

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian Sektor Nagrak berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni sebilah kapak yang di gunakan pelaku untuk melukai korbannya hingga terkapar dengan luka di sekujur tubuh.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal penganiayaan,” pungkasnya.

Untuk informasi, Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: “Penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah di hukum penjara selama – lamanya lima tahun.”

Berita Terkait

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor
Kolaborasi haram pemuda Cibadak Sukabumi dan orang tua dari Binjai berujung sel
Alvin, wisatawan asal Bogor korban tewas terseret ombak Pantai Sukabumi, satu hilang
Diserahkan ke perusahaan, 5 fakta pria asal Sukabumi gandir usai cekcok dengan pacar

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:10 WIB

Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:39 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai korban PHK - sukabumiheadline.com

Nasional

Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:11 WIB

Layvin Kurzawa memakai topi putih, jaket loreng warna krem disebut sudah di Stasiun Whoosh - Ist

Olahraga

Dari PSG ke Persib, Layvin Kurzawa sudah di Stasiun Whoosh

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:04 WIB