Paksa Pacar 2 Kali Aborsi hingga Bunuh Diri, Randy Bagus Divonis 2 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa perkara aborsi.

Randy yang saat melakukan aborsi berstatus sebagai anggota Polri berpangkat Bripda, itu terbukti bersalah.

Dilansir viva.co.id, bonis terhadap terdakwa Randy dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (28/4/2022).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana,” kata hakim Sunoto.

Hakim Sunoto menyatakan, Randy terbukti sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. “Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” kata hakim.

Adapun, vonis yang diterima Randy tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut terdakwa pidana penjara 3,5 tahun. Karenanya, jaksa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Adapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Oknum Polisi Minta Pacar 2 Kali Aborsi, Mahasiswi di Mojokerto Pilih Bunuh Diri

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, perkara tersebut mencuat akhir 2021 lalu. Perkara bermula ketika wanita yang diaborsi, NWR, ditemukan tewas di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Belakangan diketahui, mahasiswi UB Malang itu tewas setelah menenggak racun.

Setelah ditelusuri, NWR diduga depresi terkait hubungan asmaranya dengan terdakwa Randy. Hingga kemudian diketahui bahwa NWR tengah mengandung akibat hubungannya dengan Randy namun digugurkan.

Berita Terkait

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terbaru